-->
Sabtu 12 Apr 2025

Notification

×
Sabtu, 12 Apr 2025

Iklan

Iklan

Achmad Dani di tangkap Polisi di Duga Jadi Pengedar

19 Maret 2018 | Maret 19, 2018 WIB | Last Updated 2018-09-07T18:34:06Z
HN - Jakarta, Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria bernama Achmad Dani terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polisi menyita sabu seberat 2,47 gram dari tangan pria berusia 44 tahun itu.
Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com


Achmad ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Mangga Ubi, Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis 15 Maret 2018 lalu. Dia bahkan diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.

Meski begitu, Achmad Dani yang dimaksud bukanlah seorang musisi terkenal di Indonesia. Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Suyatno mengatakan, Achmad Dani yang ditangkap merupakan pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh.

"Polisi mengamankan 11 paket narkoba (sabu) kecil siap edar dengan total berat bruto 2,47 gram. Satu timbangan elektrik juga dijadikan barang bukti dari hasil penangkapan," ujar Suyatno dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (17/3/2018).

Penangkapan ini bermula dari informasi warga Tanah Abang, Jakarta Pusat yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayahnya. Polisi lantas mengumpulkan informasi dan menangkap Achmad.

Akibat perbuatannya, pria tersebut kini harus meringkuk dibalik jeruji besi karena kedapatan memiliki sabu. Achmad dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

emerintah terus memerangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Jalan Lodan Raya, Pintu Air Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 15 Maret 2018 malam. Hasilnya, narkotika jenis sabu seberat 51 kilogram disita petugas.

"Berat kurang lebih 51 kilogram," tutur Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Menurut dia, sabu tersebut dibagi dalam 50 bungkus dengan berat masing-masing 1 kilogram. Puluhan barang haram itu kemudian dimasukkan ke dalam dua koper besar.

"Masing-masing koper berisi 25 bungkus," ucap Arman.

Dua tersangka atas nama Huang Jhong Wei dan Sadikin pun dibekuk. Termasuk sopir taksi online bernama Akbar Rifai pun ikut diamankan BNN.
"Pada saat melakukan pengembangan, tersangka Huang Jhong Wei melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Maka petugas melakukan tindakan tegas melumpuhkan dengan tembakan dan yang bersangkutan meninggal dunia," Arman menandaskan.[liputan6]
close