-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Kasus Narkotika Berhasil Diungkap, 5 Orang Diciduk BNNP Aceh

15 Februari 2022 | Februari 15, 2022 WIB | Last Updated 2022-02-15T14:50:07Z
Barang Bukti Narkotika bersama lima tesangka diperlihatkan BNNP Aceh, saat konferensi pers, di Kantor BNNP, Selasa (15/2/2022) [Foto/Irw]

Habanusantara.net, Banda Aceh
| Sebanyak dua kasus dan lima orang tersangka diamankan oleh BNNP Aceh dalam kasus Narkoba jenis Ganja dan Sabu selama dua bulan ini ditahun 2022.

Untuk kasus ganja berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing AS (41)warga Surin ,kecamatan Meuraxa ,Kota Banda Aceh , SR (36) Warga Lambada ,kecamatan Seulimun ,Aceh Besar. Bersamanya BNNP Aceh mengamankam Barang bukti (BB) sebanyak 16 Kg.

AS diaman kan pada hari Senin 24 Januari 2022 pukul 01.30 WIB di Gampong Surin , Kecamatan Meuraxa,Banda Aceh.

" penangkapan dilakukan setelah petugas mengeledah rumah AS dan di temukan 10 paket ganja siap edar dengan harga diperkirakan 10-50 Ribu per paket, hasil introgasi AS Menyebut Barang Narkotika tersebut diperoleh dari SR yang beralamat di lambada,kecamatan Seulimun, Aceh Besar" Ungkap Kepala BNNP Aceh Drs,Heru Pranoto M.Si. dalam konderensi Pers di Kantor BNNP Aceh, Banda Aceh, Selasa (16/2/2022)

Selain itu petugas juga menemukan tiga kardus warna coklat yang berisikan 16 Kg ganja kering ,menurut keterangan yang diperoleh dari AS petugas berhasil mengamankan SR.

Tak hanya itu selama priode Januari -Februari 2022 BNNP Aceh berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu sebanyak 14,3 Kg dan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing ZK ,ZN keduanya warga Desa Keude Blang ,kecamatan Darul falah, Aceh Timur. Kemudian MS warga Seuneubok tengoh,kecamatan Idie Rayeuk,Aceh Timur.

"Berawal informasi dari masyarakat 3 Februari 2022 selanjutnya Jumat 4 Februari 2022 tim intelijen BNNP Aceh melakukan pengeledahan salah satu rumah di Desa Baroh Bugeng ,kecamatan Nurusalam ,Aceh Timur dan mengamankan ZK dan MS berikut Barang Bukti (BB)satu paket Sabu Jenis Metamphetamina yang dikemas dalam kemasan Teh Cina merk Gwan Yin Wang ,seberat 1.028 gram,ungkap Heru.

"Dari pengembangan kasus yang di lakukan tim BNNP Aceh Akhirny MS mengaku masih menyimpan 6 bungkus Sabu di rumahnya dan ZK menyerahkan 7 bungkus sabu yang di simpan dibelakan rumah nya." Jelas Heru.

Heru menyebut jarigan Sabu ini merupakan jaringan antar Negara Indonesia -Malaysia. Dimana masih ada dua tersangka lagi masih diburu atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)yaitu berinisial M di duga sebagai Bandar yang berada di Malaysia kemudian A yang merupakan sebagai pengendali atau orang kepercayaan M untuk mendistribusi barang di Aceh, Sebut Heru.

Atas perbuatanyan para tersangka di kenakan pasal 111 Ayat (2) Jo 114 Ayat( 2) Sub pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkorika Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara ,seumur hidup atau hukuman mati.

tak berhenti disitu BNNP Aceh terus melakukan pemberantas Narkoba dan memburu jaringan Narkoba di Aceh bekerja sama dengan intansi terkait baik dengan polda Aceh maupun pihak lain

"Kita tidak pernah berhenti untuk melakukan penegakan hukum,terhadap pengedar atau pun bandar ataupun jaringan dari pada tindak pidana Narkotika ini,"Tegas Kepala BNNP Aceh.[Afrizal]
close