Ilustrasi Pesta Sabu |
Habanusantara.net, Banda Aceh- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menangkap oknum Anggota Satpol PP Provinsi Aceh berstatus Pegawai Negeri Sipil usai pesta narkoba golongan 1, jenis Sabu.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol. Drs. Heru Pranoto, M.Si melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Pol. Mirwazi, SH, MH dalam keteranganya di Banda Aceh, Minggu, (20/2).
Kombes Pol. Mirwazi mengatakan. Adapun oknum ASN yang ditangkap berinisial ER. Ia ditangkap di sebuah rumah di Gampong Lambung, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, beberapa waktu lalu.
kata Kombes Pol Mirwazi, dalam penangkapan tersebut petugas tidak menemukan barang bukti Sabu. Namun, petugas menemukan botol kaca (pirek) yang diduga digunakan sebagai alat isap Sabu.
"Kendati tidak menemukan barang bukti narkoba, namun oknum tersebut positif mengonsumsi Narkotika jenis Sabu berdasarkan hasil tes urine," kata Mantan Kapolres Nagan Raya itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kombes Pol Mirwazi, oknum Satpol PP tersebut mengaku memakai barang terlarang tersebut. Sebelumnya oknum tersebut juga mengaku melarikan diri saat BNNP Aceh melakukan tes urine di Kantor Satpol PP Provinsi Aceh berapa waktu lalu.
Kombes Pol Mirwazi mengatakan oknum ER juga menyebutkan nama-nama rekannya sekantor yang juga terlibat penyalahgunaan narkoba. Nama-nama yang disebutkan tersebut segera diklarifikasi.
"Oknum tersebut masih diamankan guna pengembangan dari mana mendapatkan barang terlarang tersebut," kata Kombes Pol Mirwazi[Irwansaputra].