Dua pemuda penyalahguna narkoba usai diamankan polisi di Bener Meriah [Foto/Ist] |
Habanusantara.net, Redelong | Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah mengamankan dua orang pelaku yakni SA (28) dan YD (22).
Keduanya diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan ganja, di Kampung Serule Kayu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. pada hari Minggu (22/2/22).
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Radius Sianturi mengatakan, keduanya diamankan pada malam sekitar pukul 22:00 WIB.
"diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan ganja," ujar Radius. Senin (21/2/22).
Ia menjelaskan, SA merupakan warga Kute Lintang Kecamatan Bukit, dan YD warga Blang Tampu Kecamatan Bukit.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 5,93 gram dan sabu seberat 0,21 gram.
Serta alat hisap sabu dan satu unit sepeda motor berwarna hitam dengan nomor Polisi BL 3723 JG. tambahnya.
"Pelaku kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kampung Serule Kayu Kecamatan Bukit," katanya.
"Atas informasi tersebut Unit Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah langsung meresponnya dan langsung menuju lokasi TKP," katanya.
Setibanya di TKP petugas mengamankan keduanya.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap bagasi Sepeda Motor milik SA, ditemukan Barang Bukti Berupa satu paket plastik berwarna putih diduga berisikan narkotika jenis ganja," katanya.
Kasat menambahkan, tempat tersebut juga sering dijadikan tempat transaksi dan tempat mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut[Ramadhan]