-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Tersangka Pembuang Bayi Diamankan Polisi

11 Maret 2022 | Maret 11, 2022 WIB | Last Updated 2022-03-11T13:23:49Z
Tersangka WS alias ARP yang membuang bayinya di penjemuran batu bata di Desa Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Selasa 8/3/2022 lalu. [foto/akbar].

Habanusantara.net- Deli Serdang-Dua tersangka berinisial LD (LK) 42 tahun dan WS alias ARP (Pr) diamankan petugas Polsek Pagar Merbau di rumah LD di dusun II Desa Suka Mulya Kecamatan Pagar Merbau Selasa (8/3/2022) sekira pukul 23.15 WIB lalu.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari viralnya di media sosial penemuan bayi pada Selasa pagi sekira pukul 05.30 WIB, di penjemuran batu bata dusun 1B Desa Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau yang sempat menghebohkan masyarakat.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengaankan barang bukti beberapa kain bernoda darah milik tersangka, dan selanjutnya Polsek Pagar Merbau menyerahkan kedua orang tersebut serta melimpahkan perkaranya bersama barang bukti ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Dari hasil Interogasi dan pemeriksaan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH menjelaskan bahwa, lebih kurang 1 tahun 3 bulan yang lalu mereka berkenalan yang kemudian berlanjut kepada hubungan pacaran, dan kelanjutannya lagi mereka sering melakukan hubungan suami istri.

"Hingga Senin 07 Maret 2022 pukul 19.00 WIB tersangka WS alias ARP melahirkan seorang bayi perempuan di rumah LD, saksi LD tidak berada di rumah, sehingga proses kelahiran pun dilakukan oleh tersangka WS als ARP tanpa bantuan orang lain,"terangnya.

Selanjutnya, Pukul 22.00 WIB tersangka WS als ARP membuang bayi tersebut ke belakang rumah saksi LD tepatnya di penjemuran batu bata, dan pada pukul 24.00 WIB saksi LD pulang ke rumah dalam keadaan mabuk, langsung tidur.

"Selasa pagi, 08 Maret 2022 pukul 07.00 WIB, saksi LD mengetahui bahwa ada ditemukan bayi di belakang rumahnya oleh tetangga, kemudian saksi LD menanyakan kepada tersangka WS alias ARP dan tersangka WS alias ARP menerangkan bahwa bayi tersebut adalah bayi mereka berdua. Kok tega nya kau membuang bayi tersebut '? tanya LD lagi kepada tersangka WS Alias ARP" ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang mengatakan, motif pembuangan bayi tersebut karena tersangka WS alias ARP takut dan malu ketahuan memiliki anak di luar nikah.

"Kepada tersangka kita terapkan Pasal 77 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak" namun karena kondisi tersangka WS alias ARP dalam keadaan baru melahirkan serta dalam kondisi Post Partum maka kita melakukan pembantaran penahanan tersangka ke RS Bhayangkara Tk. I Medan,"pungkasnya.(akbar)

Editor : Barlian
close