-->

Notification

×

Iklan

Iklan

JUBIR DPW PA ACEH TIMUR : IRWANDA GUGAT KEPUTUSAN PARTAI ACEH ITU HAK DIA SEBAGAI WARGA NEGARA

12 Juni 2022 | Juni 12, 2022 WIB | Last Updated 2022-06-12T16:21:00Z

 

Juru Bicara DPW PA Aceh Timur Mansur Abu Bakara.


Habanusantsra.net Aceh Timur - Keputusan Irwanda menggugat keputusan Partai Aceh melakukan PAW dirinya ke Pengadilan Negeri setempat. Partai Aceh Menyebut pemberhentian Irwanda sudah sesuai aturan Partai. Prinsipnya, semua proses pasti dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


DPW PA dalam mengambil keputusan PAW kepada Irwanda telah melalui mekanisme dan prosedur internal sesuai dengan AD/ART Partai Aceh termasuk telah meminta keterangan secara lisan dari yang bersangkutan, kata Mansur Abu Bakar Juru Bicara DPW PA Kabupaten Aceh Timur.


Keputusan pemberhentian tersebut didasarkan kepada objektivitas, bukan subjektivitas suka atau tdk suka secara personal. Iniadalah bagian dari hasil evaluasi DPW PA kepada seluruh anggota DPRK nya sesuai dengan mekanisme internal partai.


Meskipun demikian DPW PA Aceh Timur menghormati apa yang di tempuh oleh Irwanda saat ini. Menurut kami itu adalah Hak Irwanda sebagai warga Negara.


Dari hasil tersebut, kami menegaskan bahwa PAW kepada saudara irwanda diambil demi menjaga profesionalisme partai dalam menjalankan tugasnya, termasuk menjaga kadernya, Tutup Mansur. [Khalidin]

close