-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Erli Hasyim : Pelaksanaan Cambuk di Lapas Apa Dasar Hukum nya?

14 April 2018 | April 14, 2018 WIB | Last Updated 2018-04-14T04:16:10Z
HN-Banda Aceh, Menanggapi Peraturan Gubernur Aceh nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat yang dilaksanakan di lembaga permasyarakatan, Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Aceh menanyakan dasar hukumnya melaksanakan hukuman cambuk di Pernjara (Lapas)?


Hal tersebut disampaikan Ketua DPW PBB Aceh  Erli Hasyim, SH.,S.Ag kepada habanusantara.com saat dijumpai media ini usai melaksanakan rapat di kantor Bappeda Aceh, Jumat (13/4/2018)

Erli Hasyim menanyakan "Apa dasarnya hukuman cambuk di lakukan di lapas? Sementara kita punya Qanun tentang Hukum Jinayat, dan hukum Acara Jinayat yang mengamanahkan bahwa proses pelaksanaan hukum cambuk itu dilakukan di depan umum, saya pikir tidak ada dasarnya, apa dasarnya sekarang?," tanya Erli Hasyim

baca : Waled Husaini Tolak Hukum Cambuk di Lapas

Menurut Erli, Gubernur tidak seharusnya serta merta langsung diambil kebijakan yang keluar dari regulasi yang telah ada, maka kalaupun itu dilakukan juga harus dirobah dulu qanun nya, hingga dengan peraturan setelah dilakukan perubahan qanun, baru boleh di lakukan eksekusi cambuk di lapas, Serunya Arli Hasyim yang juga Bupati Kabupaten Simeulue

sementara itu Erli Hasyim saat ditanya apakah dirinya itu mendukung peraturan gubernur tersebut, Erli mengatakan juga mengatakan dirinya bukan tidak mendukung, dan juga tidak juga menolak, akan tetapi dirinya akan berkiblat pada regulasi yang ada, artinya semua aturan, tindakan kita juga berdasarkan undang-undang.

"saya tidak menolak dan tidak mendukung peraturan gubernur tersebut, tetapi kita akan berkiblat pada regulasi yang ada," Ujar Erli.

Gubernur boleh mengambil kebijakan tersebut, tapi kebijakan itu ada alurnya dengan aturan yang sudah ada, apabila dalam beberapa waktu kedepan qanun tersebut akan dilakukan revisi terhadap qanun pelaksanaan acara Jinayat, Iya silahkan di laksanakan di Lapas sesuai dengan yang di revisi, katanya lagi.

Sementara menurut gubernur Aceh terkait pelaksanaan hukuman cambuk di lakukan di Lapas adalah untuk meredam protes-protes pihak luar tentang pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh, menurut Arli, tindakan hukum cambuk tersebut tidak bisa di kaitkan dengan HAM.

"Syariat islam tidak perlu di kaitkan dengan HAM, pelaksanaan syariat islam itu lebih pada proses memberikan rasa kesadaran orang, " Tegasnya Politisi Partai PBB tersebut

Eksekusi hukuman Cambuk di lakukan didalam Lapas tersebut tidak ada efek jera yang dirasakan oleh pelakunya, ini di karenakan di dalam Lapas tersebut tentunya minat masyarakat untuk menyaksikan hal tersebut tidak ada, disatu sisi dalam Lapas tersebut masyarakat di batasi untuk masuk ke dalam, jadi tidak ada masyarakat yang akan menonton pelaksanaan tersebut.

"ketika tidak ada  masyarakat yang menonton pelaksanaan Cambuk tersebut tentu tidak  efek jera yang diterima oleh si pelanggar syariat itu sendiri," katanya lagi.

Lanjutnya "sebenarnya dalam hukum cambuk itu bukan pada pukulan itu yang kita harapkan, akan tetapi ketika di cambuk di nonton sama orang itu akan timbul efek jera secara psikologis kepada sipelaku dan juga malu kepada keluarganya sendiri.

Di Simeulue : Pelaksanaan Hukuman Cambuk di lakukan Mengikuti qanun yang sudah ada.

Menurut Bupati Simeulu tersebut mengatakan, Apabila pelanggaran syariat islam terjadi di wilayah pimpinannya itu, dirinya mengatakan akan mengikuti aturan yang ada yaitu qanun acara jinayah yaitu di cambuk di depan umum.


"Kita akan melakukan Hukuman tersebut mengikuti aturan yang ada, yaitu qanun Jinayat dan qanun acara jinayat," Ujar Arli

dirinya juga tidak akan melakukan Hukuman cambuk di dalam lapas Sebelum Qanun Acara jinayat tersebut di Revisi, akan tetapi ketika sudah di lakukan perubahan qanun tersebut baru kita lakukan cambuk di dalam lapas katanya, Tutupnya.[ip]
close