-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tanggapi Gugatan dirinya oleh ASN ke PTUN, ini Penjelasan Bupati Simeulu

14 April 2018 | April 14, 2018 WIB | Last Updated 2018-04-14T04:21:01Z
HN-Banda Aceh, Terkait 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di Nonjobkan oleh Bupati Simeulue telah melakukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh beberapa hari yang lalu.

Menanggapi hal tersebut Bupati Kabupaten Simeulue Erly Hasyim kepada habanusantara.com saat di jumpai di kantor Bappeda Aceh, Jumat (13/4/2018) Erly Hasyim Mengatakan keputusan menonjobkan para pejabat yang dilakukannya telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku

"Gugatan itu menurut Erly itu hak warga negara, dirinya berfikir sah-sah saja di lajukan, kita juga tidak bisa memberikan batasan-batasan pada mereka untuk mengatakan Jangan lakukan itu, jika mereka merasa di rugikan silahkan di gugat ," ujar erly

Akan tetapi ungkap Erly Hasyim, dirinya sebagai kepala daerah yang terpilih tentu  punya beberapa analisis terkait dengan kebutuhan pejabat yang mampu bekerja untuk menyelesaikan visi-misi nya di masa kampanye di masyarakat 5 tahun kedepan.

Orang-orang yang di pilih untuk mengisi jabatan tersebut tentu adalah orang-orang yang Punya kapasitas, yang se ide dengan dirinya yang mampu menjabar semua visi-misi kita sehingga sesuai dengan harapan, jelasnya lagi.

" Kita tidak mungkin kita akan memberikan jabatan kepada orang-orang yang tidak sepaham dengan kita sehingga tidak mencapai target dengan apa yang di inginkan dalam kontek pembangunan simeulue 5 tahun mendatang," ujar erly lagi

Atas dasar hal tersebut Bupati Simeulue tersebut melakukan rotasi jabatan di jajaran Pemkab Simeulue, "kalau misalnya ada yang ternonjobkan itu hal wajar, tidak semua orang bisa mendapatkan jabatan, karena jabatan itu tidak terlalu banyak maka hampir di pastikan ada yang di nonjobkan," sebut erly

"yang tidak boleh saya lakukan adalah memberhentikan mereka dalam kapasitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi kalau Jabatan itu adalah amanah," lanjut Erly lagi

Kuasa hukum ASN yang mengatakan Tindakan Bupati simelu ini melakukan tindakan semena-mena, Erly Hasyim menanggapi hal tersebut, mengatakan sebenarnya kan dia tidak berdasarkan undang-undang, sementara Undang-undang  itu mengamalkan kepada kita boleh melakukan mutasi itu setelah 6 bulan Kepala Daerah di Lantik.

"Dirinya melakukan rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Simeulue itu 7 bulan setelah dirinya di lantik sebagai bupati Simeulu yaitu pada tanggal 5 Maret 2018 yang lalu," katanya lagi.

Sementara ketika dirinya di tuduh nonjobkan para ASN itu merupakan tindakan sewenang-wenang, menurut nya, itu pemahaman orang yang merasa dirugikan saja, sementara dirinya melakukan rotasi tersebut sudah melakukan kajian yang lama(IP)
close