HN - Pidie, Tim gabungan Res / Intel Polsek Grong – grong yang di pimpin oleh Ipda Hendra Saputra, SH berhasil meringkus kurir sekaligus pemakai narkotika jenis sabu berinisial B (38) aliar Tiar, Pedagang, Warga Gampong Grong – grong Kecamatan Grong – Grong Kab.Pidie, T (47), Wiraswasta, Warga Gampong Grong – Grong Kecamatan Grong – Grong Kab.Pidie di salah satu rumah milik warga Grong – grong bernama Linda, Jum’ at (10/03/2018) sekira pukul 12.30 Wib.
Penangkapan kedua kurir sekaligus pemakai narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan laporan masyarakat Gampong Grong – grong kepada pihak berwajib tentang adanya transaksi barang haram tersebut di sebuah rumah yang lokasi di Gampong Grong – Grong.
Dari laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan, dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli ( Undercover Buy ), tim menemui kedua pelaku berinisial B dan T di sebuah rumah di Gampong Grong – grong.
Tanpa merasa curiga, kedua pelaku mengajak tim untuk bergabung menghirup barang haram tersebut, setiba di TKP, tim melakukan penggerebekan dan menemukan kedua pelaku sedang on mengkonsumsi barang haram tersebut serta menemukan barang bukti 1(satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dalam plastik bening ukuran kecil, 1 (satu) kaca pirek bening ukuran besar terdapat sisa Narkotika jenis Sabu yang sudah dihisap, 1 (satu) perangkat alat hisap Narkotika jenis Sabu/Bong sederhana yang terbuat dari botol air minuman, Pipet kaca, Sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah gunting untuk memotong plastik benang kedalam ukuran kecil dan 4 (empat) korek api gas.
Kemudian tim melakukan pengembangan dengan menginterview kedua pelaku serta menanyakan asal muasal barang haram tersebut. Kedua pelaku pun berkicau di hadapan penyidik.
Dari keterangan kedua pelaku, tim pun melakukan penelusuran keberadaan HB (42), tukang Ojek, Warga Gampong Mesjid Tuha Kecamatan Pidie Kab.Pidie. Tepatnya di Jalan Banda Aceh – Medan, Pasar Grong – grong, HB berhasil di bekuk dan dari tangan pelaku tim berhasil menemukan 1 (satu) paket sabu, tanpa perlawanan ia pun di giring ke Mapolsek Grong – grong.
Kapolsek Grong – Grong Ipda Hendra Saputra, SH saat di konfirmasi oleh humas polres pidie mengatakan pelaku berinisial B dan T di tangkap karena telah lama mengkonsumsi dan menjadi kurir sabu di Gampong Grong – grong Kecamatan Grong – Grong Kab.Pidie, keterangan tersebut kita dapat dari warga sekitar.
Menurut keterangan dari T dan B, akhirnya HB juga berhasil kita bekuk. kasus ini telah ditangani di Mapolsek Grong – grong dan untuk kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 (1) jo 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan untuk penyelidikan lebih lanjut ketiga pelaku telah di titipkan di sel tahanan di Mapolres Pidie sementara barang bukti telah diamankan di Mapolsek Grong – Grong, sebut Mantan Kanit Pidum Polres Pidie tersebut.”[tribadanewspidie]