-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Undang-Undang : Semua Tindak Pidana Perjudian Sebagai Kejahatan

22 Januari 2022 | Januari 22, 2022 WIB | Last Updated 2022-01-22T07:24:42Z
Puluhan  mesin judi yang siap beroperasi. foto/akb

Habanusantara.net-Deli Serdang -Dalam Undang-undang diatur tentang penertiban perjudian, dengan tegas menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Sebab perjudian salah satu penyakit masyarakat yang manunggal dengan kejahatan.

Dalam KUHP saat ini, larangan judi tertuang dalam Pasal 303, ancamannya yaitu 10 tahun penjara.

Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Cahyadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatshap, Sabtu (22/01/2022) mengatakan, akan kami cek, keberadaan lokasi yang di keluhkan warga.

Praktik judi bermoduskan game ketangkasan tembak ikan kian menjamur di Kabupaten Deli Serdang, setelah beberapa waktu lalu lokasi perjudian di Desa Emplasmen kecamatan Beringin di police line oleh unsur Muspika Beringin.

Menjamurnya lokasi perjudian juga berada di Desa Sidodadi Kecamatan Beringin dengan tiga titik, diantaranya di dusun Kediri, dusun Bali, dan dusun Cilacap yang sangat berdekatan dengan lembaga bimbingan belajar, tempat ibadah dan kantor kepala desa Sidodadi Ramunia.

Hingga saat ini perjudian berkedok game ini tetap beroperasi meskipun masyarakat sudah mengeluh dan resah atas keberadaan lokasi tersebut.

Nah, di Kelurahan Lubuk Pakam tepatnya di Jalan Faharudin Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang semakin terang-terangan beroperasi setiap harinya memberi layanan pelanggan untuk bermain.

Ironisnya, judi tembak ikan kian hari semakin bertambah banyak di kota lubuk pakam, bukanya di berantas tetapi semakin marak.

Ada juga lokasi judi tembak ikan di desa Bakaran Batu kecamatan Lubuk Pakam, tepatnya di samping Bank Mandiri berdekatan juga dengan tampat ibadah (Masjid) jalan lintas Lubuk Pakam Percut Sei Tuan.

Salah satu mesin judi tembak ikan. foto/akb

Bunyi lengkapnya :

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin.

"Warga sangat berharap kepada bapak aparat penegak hukum agar segera menindak tegas praktik judi tembak ikan yang ada di Kecamatan Lubuk Pakam, khususnya Jalan Faharuddin dan Kabupaten Deli Serdang pada umumnya,"cetus warga.

Warga yang tidak ingin disebut namanya juga mengatakan,"Kita lihat saja, Apakah...? aparat penegak hukum mampu memberantas judi tembak ikan atau judi apapun yang ada di kota Lubuk Pakam dan yang ada di Kabupaten Deli Serdang.

"Atau tetap terus melakukan pembiaran praktik perjudian terus berjalan, ssebagai tindak pidana kejahatan yang sudah jelas dilarang dalam undang-undang "tutupnya.(akbar/dedy)
close