-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kendalikan Penyebaran Covid-19, Bupati Aceh Besar Luncurkan Perbup Tentang Prokes

05 Oktober 2020 | Oktober 05, 2020 WIB | Last Updated 2020-10-05T11:29:35Z

 



Habanusantara.net, KOTA JANTHO
- Bupati Aceh Besar Ir. H Mawardi Ali melaunching Peraturan Bupati (Perbup) No. 24 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dalam penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kabupaten Aceh Besar, yang berlangsung di halaman gedung Dekranasda Aceh Besar, Senin, (5/10/2020).



Hadir dalam kegiatan itu, Kapolres Aceh Besar, AKBP. Riki Kurniawan, SIK, unsur mewakili Dandim 0101/BS, Danlanud Sultan Iskandar Muda, Kajari Aceh Besar, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH, para kepala OPD dan seluruh undangan yang berhadir. 

Bupati Aceh Besar Ir. Mawardi Ali mengatakan pada prinsipnya Perbup Prokes adalah bagaimana upaya menyelamatkan masyarakat, karena hukum tertinggi adalah menyelamatkan masyarakat. "Dalam Perbup bukan berarti kita mengutamakan menyangkut sanksi-sanksi saja tapi menjadi payung hukum dalam beraktivitas di Aceh Besar masuk zona merah," katanya.


Adapun kasus Covid-19 di Aceh Besar sebanyak 1144 terpapar, 448 sedang dalam perawatan, 645 sudah sembuh dan 51 orang meninggal dunia. Bila dipersentasikan, kata Bupati, berarti masyarakat Aceh Besar hari ini sudah 3 persen positif Covid-19. 


"Ini adalah angka yang cukup tinggi. Oleh karenanya dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dimana aktivitas tetap berjalan dengan tetap memperhatikan Prokes. Ini menandakan kita harus memiliki pedoman untuk saling menjaga agar Covid-19 tidak cepat menyebar dan terus berupaya memutus mata rantai penyebarannya," katanya.




Dalam kesempatan itu, Mawardi Ali memohon kepada seluruh instansi, ASN, seluruh Dinas, baik instansi pemerintah daerah maupun vertikal untuk mensosialisasikan Perbup tersebut untuk menjadi pedoman dalam kita beraktivitas. Selain itu, seluruh instansi diminta mematuhi Prokes baik instansi pemerintah non pemerintah, swasta dan seluruh instansi lainnya.




Diungkapkan, berbagai hal diatur dalam Perbup tersebut diantaranya pelaku usaha dan lembaga, sampai kepada usaha kecil seperti warkop dan kegiatan-kegiatan di masyarakat. Sebelum diterapkan, Bupati menegaskan, terlebih dahulu disosialisasikan, laku diberikan peringatan, dan diberikan sanksi seperti sanksi administrasi sampai kepada sanksi pencabutan izin usaha bagi yang tidak mematuhi.




"Kalau bersama-sama patuh terhadap Prokes, saya yakin Covid-19 bisa kita hindari bersama. Kalau setiap orang sudah mempunyai kewajiban untuk patuh terhadap Prokes, saya yakin penyebaran ini tidak terjadi. Maka tanggung jawab yang penuh itu adalah tanggung jawab pribadi," kata Mawardi Ali, seraya menegaskan kalau semua sudah patuh dan bertanggung jawab, rasanya sanksi-sanksi dimaksud tidak diperlukan.




Bupati mengatakan, Aceh Besar harinini mengambil sikap untuk memperketat Prokes. "Saya menghimbau kepada semua pihak untuk tetap mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," harapnya.




Sementara Plt. Sekdakab Aceh Besar Abdullah, S.Sos mengatakan Perbup tersebut diluncurkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat di kabupaten Aceh Besar dalam upaya penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Aceh Besar.




Abdullah juga mengungkapkan, pada hari yang sama juga digelar sosialisasi Perbup dimaksud. "Pada hari ini juga, pukul 16.00 WIB dilaksanakan aksi pembagian masker dan sosialisasi Perbup No. 24 Tahun 2020, dengan melibatkan unsur Polri, Kodim 0101/BS, Pol PP dan WH, Dinas Perhubungan, BPBD, PMI. Semua personel yg dilibatkan 74 orang," ungkapnya.

Kajari Aceh Besar, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH, menyarankan Perbup tersebut dirumuskan dalam qanun. Karena dalam qanun ada sanksi pidananya. "Perbup ini juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat sebelum dilaksanakan. Kemudian kita perlu berlaku adil dimulai dari diri kita sendiri," katanya.

Kapolres Aceh Besar AKBP. Riki Kurniawan, SIK menyampaikan, pihaknya menyambut baik bahwa Perbup tersebut telah ditetapkan dan dilaunching. Dia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan survey di tingkat pusat, masyarakat tidak mengikuti Prokes

karena tidak ada peraturan yan memaksa, kemudian ada juga yang menilai karena tetangga tidak terpapar Covid-19, maka dianggap biasa saja. "Perlu iman, aman, imun. Dengan adanya launching Perbup ini sehingga masyarakat lebih terjaga dan tidak terpapar Covid-19," kata Kapolres.





close