-->

Notification

×

Iklan

Iklan

YARA Akan Somasi Bupati Nagan Raya

05 Oktober 2020 | Oktober 05, 2020 WIB | Last Updated 2020-10-05T14:52:19Z


Photo : Ketua YARA, Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH, 


Habanusantara.net- Nagan Raya -Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH, meminta kepada Bupati Nagan Raya untuk menindaklanjuti/melaksanakan Perintah surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh Nomor : 660/3553.III Tanggal 10 September 2020 Tentang Penyampaian Usulan Sanksi Administratif Pembekuan Izin Lingkungan Terhadap PT. Kharisma Iskandar Muda di Nagan Raya.


Demikian disampaikannya, melalui relis yang dikirim Humas YARA, M Dahlan, Via Whatshapp di Banda Aceh, Senin (5/10/2020)


Adapun bunyi Surat dari Kadis LHK Provinsi Aceh, tersebut antara lain meminta Bupati Nagan Raya untuk melakukan pembekuan izin lingkungan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Kharisma Iskandar Muda (KIM).



Menurut Muhammad Zubir, berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan Tim DLHK Provinsi Aceh terhadap PT. Kharisma Iskandar Muda sesuai surat tugas nomor : 094/238/ST/2020 tanggal 18 Agustus 2020 dan Berita Acara Verifikasi Lapangan berdasarkan fakta administratif dan dilapangan disimpulkan bahwa PT. Kharisma Sultan Iskandar Muda tidak taat terhadap peraturan perundangan lingkungan hidup yang berlaku serta  dokumen/izin lingkungan (Izin Lingkungan dari Bupati Nagan Raya Nomor : 538.3/03/Kep/2013 tanggal 10 Oktober 2013) dan perizinan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Izin pembuangan air limbah ke badan air dari Bupati Nagan Raya Nomor : 503.11/00/2017 tanggal 25 November 2017, begitupun terhadap Izin Penyimpanan serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Bupati Nagan Raya Nomor: 503.10/01/2017)


Zubir menambahkan, masalah limbah adalah masalah yang sangat serius, masyarakat sangat dirugikan dengan kondisi seperti ini.


"Kita meminta bupati bersikap dan menindak tegas PT. Kharisma Iskandar Muda (KIM) ini," imbuh Muhammad Zubir.


Dikatakan M Zubir, persoalan ini  bukan karena pihaknya tidak mendukung investasi.


"Kita sangat mendukung investasi, namun investasi itu ada regulasi hukum yang harus ditaati dan dipatuhi oleh para pengusaha, terutama masalah limbah atau pencemaran lingkungan, jangan investasi justru membawa musibah terhadap masyarakat," jelasnya. 


Ianya yakin, jika perusahaan mentaati dan melaksanakan regulasi hukum yang berlaku, tentu tidak ada masalah apa-apa bagi perusahaan.


lebih lanjut, dikatakan M Nasir, bahwa Surat Somasi tersebut telah diantarkannya langsung dan diterima Kasubag Tata Usaha (TU) Pemkab Nagan Raya, TR. Syafarul.


Zubir berharap dalam somasinya itu agar bupati kabupaten Nagan Raya, untuk dapat segera membekukan Izin Lingkungan PT. KIM. 


Tegasnya, jika bupati tidak melaksanakan somasi tersebut, maka pihak YARA akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar dapat menjadi contoh untuk perusahaan lainnya sehingga tidak mengganggap remeh atau sepele terhadap masalah limbah atau pencemaran lingkungan.()



close