Habanusantara.net- Nagan Raya -Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH, meminta kepada Bupati Nagan Raya untuk menindaklanjuti/melaksanakan Perintah surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh Nomor : 660/3553.III Tanggal 10 September 2020 Tentang Penyampaian Usulan Sanksi Administratif Pembekuan Izin Lingkungan Terhadap PT. Kharisma Iskandar Muda di Nagan Raya.
Demikian disampaikannya, melalui relis yang dikirim Humas YARA, M Dahlan, Via Whatshapp di Banda Aceh, Senin (5/10/2020)
Adapun bunyi Surat dari Kadis LHK Provinsi Aceh, tersebut antara lain meminta Bupati Nagan Raya untuk melakukan pembekuan izin lingkungan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Kharisma Iskandar Muda (KIM).
Zubir menambahkan, masalah limbah adalah masalah yang sangat serius, masyarakat sangat dirugikan dengan kondisi seperti ini.
"Kita meminta bupati bersikap dan menindak tegas PT. Kharisma Iskandar Muda (KIM) ini," imbuh Muhammad Zubir.
Dikatakan M Zubir, persoalan ini bukan karena pihaknya tidak mendukung investasi.
"Kita sangat mendukung investasi, namun investasi itu ada regulasi hukum yang harus ditaati dan dipatuhi oleh para pengusaha, terutama masalah limbah atau pencemaran lingkungan, jangan investasi justru membawa musibah terhadap masyarakat," jelasnya.
Ianya yakin, jika perusahaan mentaati dan melaksanakan regulasi hukum yang berlaku, tentu tidak ada masalah apa-apa bagi perusahaan.
lebih lanjut, dikatakan M Nasir, bahwa Surat Somasi tersebut telah diantarkannya langsung dan diterima Kasubag Tata Usaha (TU) Pemkab Nagan Raya, TR. Syafarul.
Zubir berharap dalam somasinya itu agar bupati kabupaten Nagan Raya, untuk dapat segera membekukan Izin Lingkungan PT. KIM.
Tegasnya, jika bupati tidak melaksanakan somasi tersebut, maka pihak YARA akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar dapat menjadi contoh untuk perusahaan lainnya sehingga tidak mengganggap remeh atau sepele terhadap masalah limbah atau pencemaran lingkungan.()