-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kondisi Keuangan Cash Flow, PTPN I Tetap Membangun Kinerja Perusahaan

10 Maret 2020 | Maret 10, 2020 WIB | Last Updated 2020-03-10T14:57:24Z


LANGSA - PT Perkebunan Nusantara I Aceh - Langsa,sejak terjadi masa konflik hingga sampai saat ini kondisinya masih sangat memprihatinkan dalam sisi financial terutama untuk membiayai operasional dan beban yang menjadi kewajiban perusahaan.

Dalam hal ini, kewajiban perusahaan yang di maksud seperti gaji karyawan, pajak, hutang jangka pendek, hutang jangka panjang sampai dengan saat ini total hutang perusahaan sebesar Rp. 2.588.414.098.266 (+/- 2,6 Trilyun).

Hal tersebut di sampaikan Kasubag Humas PTPN I Langsa Saifullah SE dalam konferensi pers di aula setempat,Selasa(10/3/2020).

Dikatakan Saifullah lagi,sementara sumber pendapatan asli perusahaan diperoleh dari produksi yang dihasilkan dari unit-unit usaha budidaya kelapa sawit yang diolah menjadi CPO dan inti sawit kemudian dijual sesuai dengan harga pasar.

"Pendapatan tersebut sampai dengan saat ini belum mencukupi untuk membiayai kebutuhan kewajiban perusahaan", terang Saifullah.

Saifullah menyebutkan, kondisi realisasi produksi Tandan Buah Segar (TBS) rata-rata perbulan yang dihasilkan dari kurun waktu tahun 2016 s/d tahun 2019 sebanyak 24.542.000 ton, total pendapatan rata-rata perbulan sebesar 50 miliar s/d 60 miliar.

Sedangkan untuk kebutuhan biaya operasional dan beban hutang jangka panjang dan jangka pendek perbulan dibutuhkan dana sebesar 90 milyar yang terdiri dari gaji 28 miliar, pinjaman BANK 44 miliar, iuran BPJS 2,8 miliar.

Kemudian Transport TBS 4,2 miliar dan transport CPO 2,3 miliar, pajak 4 miliar serta biaya operasional yang mendesak 5 miliar belum lagi pembayaran SHT yang direncanakan sebesar 2,5 miliar s/d 4 miliar.

Sementara selisih pendapatan terhadap beban perusahaan sebesar 30 miliar s/d 40 miliar, jelasnya.

Menurutnya, SHT merupakan Santunan Hari Tua yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang pensiun tanpa memungut iuran dari karyawan, artinya SHT sepenuhnya merupakan beban perusahaan.

Dasar pemberian SHT yaitu diberikan kepada para pensiunan atas dasar Perjanjian Kerja Sama (PKB) yang telah disepakati antara pihak pengusaha (Direksi) dengan pihak Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) yang pembayarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.

Direksi PTPN I tetap berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pembayaran SHT walaupun secara mencicil, akhir-akhir ini terjadi kendala terhadap pembayaran SHT dikarenakan kondisi keuangan (cash Flow) yang kurang baik.

Dimana pendapatan dari hasil penjualan produk yang dihasilkan tidak cukup untuk membayar kewajiban kewajiban jangka pendek perusahaan termasuk SHT, tegas Saifullah.

Dirinya menambahkan, pendapatan saat ini hanya mampu membayar gaji, pinjaman bank, pajak dan sebahagian biaya operasional yang sangat penting dan tidak dapat ditunda.

Dari jumlah SHT periode 2010 s/d 2020 sebesar 257,73 Direksi semasa pak Uri Mulyari (selama periode 2016 sampai dengan saat ini) telah melakukan pembayaran SHT dengan cara mencicil sebesar 129,98 M dan tersisa sebesar 127,75 M, urai Saifullah.
close