-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Aceh Musnahkan 141 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ektasi

15 Desember 2020 | Desember 15, 2020 WIB | Last Updated 2020-12-15T05:19:36Z

Habanusantara.net, Banda Aceh, Kepolsian Daerah (Polda) Aceh memusnahkan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan narkotika sebanyak 141 kg sabu dan sebanyak 10.000 butir ekstasi. 

Pemusnahan berlangsung di Mapolda Aceh dipimpin Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada dan diikuti jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh turut dihadiri oleh Forkopimda Aceh, di halaman Mapolda Aceh, Selasa (15/12/2020). 

Pil Ektasi dimusnahkan dengan cara dicampur dengan cairan Pembersih Toilet yang kemudian di blender dan sebagiannya di musnahkan dengan alat khusus penghancur narkoba yakni mesin insenerator. Sedangkan Narkotika Jenis sabu dimusnahkan dengan cara diaduk dengan mesin pengaduk semen yang dicampur dengan bahan-bahan aktif lainnya dan juga dimusnahkan dengan alat khusus 

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti pengungkapan Polda Aceh dan jajaran. 




"Yang kita musnahkan hari ini, 141 kilogram sabu-sabu dan 100 ribu butir pil ekstasi hasil operasi selama kurun waktu dua bulan. Dan ini merupakan pemusnaha ketiga dilakukan Polda Aceh," kata Irjen Pol Wahyu Widada. 

Ia mengatakan pemusnahan tersebut merupakan komitmen Polda Aceh memberantas peredaran narkoba di provinsi Aceh. 




Kata Jenderal Bintang dua itu mengatakan, ada dua hal yang harus dilakukan untuk memutuskan mata rantai peredaran gelap narkotika ini, yakni dengan cara Suplay Redaction dan Deman Redaction. 

Suply Redaction yakni pengurangan pasokannya dengan penangkapan-penangkapan para pelaku, pengedar, hingga bandar besar penyelundup barang haram ini dari luar negeri. 




Kedua Deman Redaction artinya mengurangi permintaan Dengan cara membuat orang-orang yang tadinya pemakai, tidak memakai lagi, orang yang ingi memakai, tidak jadi memakai. 

“Ini membutuhkan upaya yang sifatnya edukatif, pencegahan sehingga tidak ada lagi pemakai. dan juga usaha preventif lainnya. Termasuk peran ulama dan seluruh elemen masyarakat lainnya,” kata Kapolda. 

Ia juga mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut bersama-sama memberantas narkoba. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja, tetapi harus bersama-sama 

Sementara itu, Direktur Narkoba (Dirnarkoba) Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari mengatakan narkotika yang dimusnahkan hari ini adalah hasil pengankapan yang dilakukan selama 2 bulan, oktober dan november, dengan jumlah Barang Bukti 161kg Yakni 20 kg ektasi, 141 sabu dengan jumlah tersangka 9 orang. 

“Atas Kasus tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 112, 114, dan 135 UU nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hukuman mati dan seumur hidup,” pungkasnya. 

Hadiri dalam pemusnahan tersebut Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen TNI Achmad Marzuki, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk H Faisal Ali, serta Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh T Saladin.
close