-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Penyelundupan Sabu Senilai 33 M lebih ke Aceh Berhasil Digagalkan, Polisi Malaysia Tangkap 2 Warga Aceh

23 Februari 2021 | Februari 23, 2021 WIB | Last Updated 2021-02-23T16:17:03Z

Polisi Diraja Malaysia Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Aceh

Polisi diradja Malaysia memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu senilai 33 M lebih, Senin (22/2/2021)- [Foto :Astro AWANI ]




Habanusantara.net, Malaysia- Upaya sindikat perdagangan narkoba untuk menyelundupkan sabu dari Penang ke Aceh, Indonesia berhasil digagalkan Polisi Diraja Malaysia. Lima orang ditangkap termasuk dua diantaranya Warga Aceh.

Kepala Kepolisian Resor Penang Datuk Sahabudin Abd Manan mengatakan, polisi Laut (PPM) negara bagian itu juga berhasil menyita 245 paket obat-obatan senilai RM9. 5 juta (33 Milyar Lebih) dalam dua penggerebekan yang dilakukan pada 17 dan 18 Februari 2021 lalu.


Ia menginformasikan, melalui operasi Fort Op COVID-19, dua orang Indonesia ditangkap dengan penangkapan pertama di perairan Pantai Teluk Tempoyak, Bayan Lepas saat tersangka sedang menaiki perahu fiberglass.


Hasil interogasi berujung pada ditangkapnya tiga pria lokal termasuk seorang tersangka yang diduga dalang penggerebekan terpisah di sekitar Bayan Lepas dan Juru, Bukit Mertajam.

Sahabudin mengatakan, dua pria Aceh yang terlibat itu, berusia 29 dan 37 tahun, diyakini masuk ke negara itu untuk mengambil persediaan narkoba.



Dari hasil penyidikan yang dilakukan satuan intelijen, tersangka mengungkap lokasi pondok nelayan tersebut. Pada pukul 04.00, polisi laut menggerebek dan menangkap warga setempat, tersangka ditemukan di sebuah kapal fiber.


"Hasil penggeledahan ditemukan bungkusan plastik dan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan mobil putih terparkir di depan gubuk. Dari pemeriksaan ditemukan 115 bungkus plastik yang diduga syabu dan obat terlarang yang sudah dimodifikasi 245 bungkusnya, " ujar Sahabudin dalam jumpa pers, Senin (22/2/2021)

Ia menambahkan, modus operandi kegiatan sindikat itu adalah menyembunyikan narkoba di kapal dan mobil sebelum menyelundupkan narkoba yang diyakini didapat dari Thailand.

Sahabudin yakin sindikat itu sudah beroperasi sejak Desember tahun lalu dan menjadikan Penang sebagai pusat transit narkoba sebelum diselundupkan ke Aceh, Indonesia.

Dia menambahkan, sindikat tersebut juga diyakini melakukan operasi peredaran narkoba di perairan Malaysia untuk mengelabui otoritas negara setempat, terutama pada masa Orde Pengendalian Gerakan (PKP).

Selain narkoba, polisi juga menyita empat jenis kendaraan yang diyakini digunakan tersangka untuk kegiatan kriminal, perhiasan, dan uang tunai.

Semuanya ditahan hingga 23 Februari untuk membantu penyelidikan.

"Hasil tes urine pada dua pria Aceh itu negatif narkoba, sedangkan tes pada dua pria lokal yang bekerja sebagai nelayan dan buruh adalah positif narkoba," beber Kepala Kepolisian Resor Penang Datuk Sahabudin Abd Manan

Namun, pengujian terhadap pemilik bengkel negatif.

Kasus tersebut saat ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 39 B dari Undang-Undang Obat Berbahaya dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup()
close