-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua Komisi I DPRK : 2021, Banda Aceh Rencanakan Pilih Keuchik Serentak Melalui E-Voting

28 November 2020 | November 28, 2020 WIB | Last Updated 2020-11-29T16:12:19Z

Banda Aceh – Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad SPd M.Pd mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 direncanakan warga Kota Banda Aceh dalam memilih keuchik nantinya melalui e-voting. “Kami di Dewan saat ini melalui Komisi I DPRK Banda Aceh sudah selesai membahas Rancangan Qanun (Raqan) Tentang Pemilihan Keuchik Serentak Melalui e-Voting dan akan dibawa ke tingkat Pemerintah Aceh untuk tahapan konsultasi,” kata Musriadi Aswad M.Pd, kepada media ini, kemarin.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pemilihan keuchik serentak secara e-voting direncanakan dapat dilaksanakan pertama kalinya pada akhir 2021 mendatang.

Karena pada tahun ini ada sejumlah gampong yang akan berakhir masa jabatan keuchiknya.

“Raqan tersebut sudah melewati sejumlah tahapan, mulai dilakukan seminar daring untuk melemparkan wacana tersebut ke masyarakat, pembahasan di dewan, hingga rapat dengar pendapat. Saat ini pembahasan qanun itu sudah memasuki tahap akhir (finishing). Jika tahapan selesainya, maka direncanakan dapat disahkan Desember 2020,” terang Musriadi.

Ia menjelaskan, Kota Banda Aceh sebagai ibukota provinsi harus jadi barometer bagi kabupaten/kota lainnya di Aceh dalam berbagai hal, termasuk program Pemilihan Keuchik E-Voting. Sehingga pemilihan keuchik serentak secara e-voting dinilai sebagai sebuah terobosan dan sudah keharusan di era digital ini, untuk memadukan kemajuan teknologi informasi dalam tata laksana pemerintahan.

“Pemilihan keuchik serentak memang ada amanah Kemendagri, selain itu kami juga menilai jika Banda Aceh memang sudah saatnya melaksanakan pemilihan keuchik secara serentak dengan e-voting ini. Karena memudahkan akses dan transparansi pemilihan,” ujarnya.

Ia menambahkan, selaku anggota dewan yang membidangi pemerintahan sudah menjadi wewenang komisinya untuk membahas dan merampungkan raqan tersebut demi terciptanya tata kelola pemerintah yang baik di Banda Aceh kedepannya.

Katanya, pemilihan dengan e-voting bukanlah hal baru, tapi sudah pernah diterapkan di beberapa kota atau daerah di Indonesia.

Musriadi tidak menampik jika Raqan tentang pemilihan keuchik serentak dengan e-voting ini terdapat beberapa perbedaan dengan qanun diatasnya, yaitu Qanun Aceh tentang tatacara pemilihan dan pemberhentian keuchik.

Karena, kata Musriadi, dalam Qanun Aceh itu tidak atur tentang pemilihan dengan e-voting. Namun qanun tersebut disahkan pada 2009 atau tepat 11 tahun yang lalu.

“Mungkin pada masanya Qanun Aceh disahkan itu belum sesuai dengan e-voting, tapi seiring perkembangan teknologi dan zaman, saya rasa sekarang sudah sangat tepat dan cocok,” ujarnya.

Musriadi juga menilai, warga Kota Banda Aceh sudah sangat melek terhadap teknologi, sehingga pemilihan e-voting yang berbasis aplikasi itu akan lebih mudah diterapkan di Banda Aceh. “Kita harap dalam konsultasi dengan pemerintah Aceh nanti, raqan itu tidak bertentangan dengan Qanun Aceh,” pungkasnya.(adv)
close