-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua Sekber Irwandi Nova, Abdullah Kluet: Jabatan Wagub Aceh sudah tepat diisi oleh Muhammad Nazar

03 Februari 2021 | Februari 03, 2021 WIB | Last Updated 2021-02-03T05:52:59Z

 

Ketua Tim Sekretariat Bersama (Sekber) Irwandi-Nova Aceh Selatan, Abdullah Kluet( photo Ist)



Habanusantara.net - Banda Aceh - Ketua Tim Sekretariat Bersama (Sekber), Irwandi-Nova Aceh Selatan, Abdullah Kluet, mengatakan berbagai kritikan dan reaksi masyarakat terus bermunculan dalam dua bulan terakhir terkait pengisian sisa masa jabatan Wagub Aceh periode 2017-2022, Selasa, (2/2/2021) malam.


Menurutnya, arus keinginan masyarakat Aceh, maupun yang menetap di luar Aceh, semuanya mendorong agar segera dilakukan pengisian jabatan wagub Aceh yang telah kosong sejak 5 November tahun lalu.


Dikatakannya, sejak kasus penangkapan terhadap gubernur Irwandi Yusuf tahun 2018 lalu, keadaan pembangunan Aceh mulai terganggu lagi.


"Pemerintahan Aceh berjalan pincang, beban begitu berat, Aceh juga cukup luas, dampak konflik belum tuntas, kemiskinan sangat tinggi, bahkan keadaan sosial politik semakin tidak sehat. Kesemuanya itu berpotensi merusak perdamaian, memperbanyak pelanggaran undang-undang dan merugikan pembangunan. 


"Suka tidak suka secara undang-undang dan aturan Wagub Nova Iriansyah menjadi Plt. Gubernur, dan menjadi gubernur definitif, pada November 2020, lalu.


Namun, dengan berbagai  kompleksitas Aceh, sudah pasti Gubernur Nova Iriansyah, tak akan mampu menjalankan roda pembangunan dan pemerintahan Aceh dengan stabil tanpa dibantu wakilnya.


Maka itu secara peraturan perundang undangan yang ada jabatan wagub itu segera diisi dengan figur yang berpengalaman, dan layak.


“Kita mengharapkan Gubernur Aceh sebagai pembina politik di daerah serta partai-partai pengusung untuk segera bertindak serius melakukan pengisian sisa jabatan Wagub Aceh," ujarnya.


Selain itu juga katanya hal itu juga merupakan kebutuhan rakyat, agar terjaminnya pembangunan dan kedamaian Aceh kedepannya, karena itu merupakan kewajiban undang-undang.


"Jangan kita biasakan diri mengabaikan undang-undang dan melakukan hal-hal yang merugikan Aceh,” tutup, Abdullah yang pernah menjadi anggota DPRK Aceh Selatan, periode 2009-2014. (**)

close