-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dr Endang Mutia Wati: Rumkit ZA Jalankan Sesuai Aturan BPJS

10 April 2019 | April 10, 2019 WIB | Last Updated 2019-12-31T04:55:18Z

HN-Banda Aceh-Menanggapi pernyataan ketua HMHI Aceh Muzakir terkait kurangnya pelayanan pengobatan terhadap pasien penderita Hemofilia, oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin ( RSUDZA) Banda Aceh. 

Wadir bidang pelayanan RSUDZA, DR dr Endang Mutiawati, SpS (K) mengatakan pihaknya telah menjalankannya sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat.

Dikatakannya, pasien yang dibiayai oleh pemerintah segala mekanismenya sudah diatur oleh BPJS, sebagai perpanjangan pemerintah, termasuk terhadap pasien penderita Hemofilia. 

Endang mengatakan, pasien penderita Hemofilia secara aturan berstatus rawat inap tidak dibenarkan pulang ( rawat jalan).

"Kalau dibolehkan pulang, akan menjadi temuan  pada saat akreditasi. Bahaya sekali kalau pasien dengan status rawap inap boleh pulang.  Jelas melanggar aturan pelayanan sehingga menjadi temuan saat akreditasi," ujarnya, kepada haba nusantara.com, ketika dimintai tanggapannya terkait pengobatan terhadap pasien penderita Hemofilia, diruang kerjanya, Senin (8/4/2019)

Endang mengatakan pihak rumkit ZA, menjalankan sesuai aturan BPJS. 'kalau kita buat aturan sendiri  BPJS  tidak akan menanggung biaya tersebut. Nah, yang repot nantinya pihak rumah sakit," jelasnya

Menurut Endang, aturan tersebut telah diatur secara nasional. Kita tidak buat aturan sendiri, kalau BPJS tak mau bayar, kami rugi dong, obat hemofilia itu mahal, bukan seratus dua ratus ribu, mahal  sekali. Dimana mau nutup uangnya. 

Intinya kami dari pihak rumah sakit, endak ada rekayasa apapun.

"Kita tidak bisa kebijakan apapun diluar ketentuan yangvtelah diatur oleh pihak BPJS,  karena kalau kita melakukan diluar ketentuan itu, BPJS tidak akan menanggung biaya tersebut," tambahnya lagi

Menurutnya, BPJS ada pakarnya yang menyusun pedoman- pedoman itu. Ada profesor-profesor dari fakultas ternama, seperti UGM, UI. Mereka punya staf ahli dalam menyusun penata pelaksanaan pengobatan itu, endak semena-mena juga.

Mengenai kadar obat, BPJS memiliki regulasi baru, seperti operasi katarak, kalau dulu door to door, mau operasi berapa terserah, sekarang se Indonesia dibagi semua di rumah sakit, dan kami hanya boleh sekian, kalau sudah mencapai sekian  berhenti, nanti Januari tahun depan baru beroperasi lagi, karena BPJS juga selalu berhitung gak bisa sembarangan.

Sementara itu ketika ditanya terkait kadar obat yang diberikan pihak rumah sakit terhadap pasien penderita Hemafolia khususnya, Endang mengatakan secara medis dirinya tidak memahami hal tersebut.

"Oh soal dosis atau kadar obat yang diberikan pasien Hemafolia saya gak tau juga karena saya gak ahli hemofilia. Hal tersebut bisa ditanyakan langsung kedokter khusus Hemofilia," jelasnya.

Rumkit ZA tak tanggapi layangan surat dari HMHI Aceh

Sementara itu terkait surat dari pihak HMHI yang dilayangkan tanpa ada tanggapan dari pihak rumah sakit Zainoel Abidin, Endang membantah hal tersebut.

Dikatakannya pihak rumah sakit sudah menanggapi hal tersebut, bahkan sudah sering lewat telpon hingga berjam-jam melakukan komunikasi.

"Gak usahlah curiga macam-macam terhadap pihak rumah sakit, yang jelas kita telah menjalankan sesuai aturan yang ditetapkan oleh pihak BPJS."


Gunakan aturan BPJS

Kalau pasien menggunakan fasilitas BPJS, ya paling tidak seperti itulah. Semuanya pakai aturan  BPJS. kecuali kalau pasien menggunakan fasilitas  umum, kita akan lakukan aturan regulasi umum, prinsipnya itu. 

Karena kalau kita melakukan diluar BPJS tidak lolos verifikasi kita tidak dibayar. Kan status pasien pulang itu ada tim verifikasinya, nanti dari situ dikirim ke BPJS. BPJS lihat lagi, gak lolos balek, padahal kita sudah mengeluarkan biaya yang banyak.

Sedangkan terkait diharuskan rawat inap bagi pasien hemafolia, Endang menyebutkan itu sudah menjadi keharusan dan wajib dilakukan rawat inap.  Bertujuan agar pihak rumah sakit dapat mengetahui tentang obat yang dibutuhkan pasien. 

Jika tidak dilakulan rawat inap pihak rumah sakit tidak dapat mengetahui berapa obat yang dibutuhkan  sehari karena mereka kalau  mendapat obat sehari berapa kali yang dibutuhkan oleh pihak pasien. Artinya agar kita dapat mengetahui  dan melakukan pengawasan terhadap efek samping obat yang diberikan terhadap pasien dan lainnya.

Sementara ketika ditanya terkait pasien Hemafolia yang meminta untuk dilakukan rawat jalan, karena harus bekerja mencari rezeki untuk memenuhi kewajibannya didalam keluarga

Endang menyebutkan bahwa itu sudah menjadi ketentuan pihak BPJS dan pihak rumah sakit sebab pihak rumah sakit tidak berani mengambil resiko. Semisal pasien statusnya rawat inap, kalau dia tidak ada dirumah sakit, terjadi apa-apa diluar , pasti kita yang disalahkan. 

Bisa tidaknya pasien Hemofilia  tanpa rawat inap,  ini ketentuan aturan penyakitnya, misalnya kayak stroke harusnya  rawat inap, kalau pasien minta gak rawat inap harus tanda tangan, kalau terjadi apa-apa itu diluar tanggung jawab kami. 

"Ini masalah tanggung jawab. Kalau obat suntik dimanapun tidak boleh dibawak pulang kerumah.  obat suntik pasti harus rawat inap, kalau terjadi apa apa dirumah gimana," tambahnya.

Untuk itu kita harus Ikuti aturan BPJS, semisal obat Hemofilia, itu obat suntik dimanapun ya harus rawat inap. 

Apalagi sekarang ini, kalau kita gak  lulus akreditasi  bisa terputus hubungan dengan BPJS. Intinya kita harus mengikuti aturan tersebut.

"Sekarang kaki kami terikat –ikat, satu terikat Akreditasi dan terikat BPJS. Kami menjalankan apa ketentuan BPJS. Karena pasien menggunakan asuransi BPJS terkecuali pasien mengeluarkan tambahan uang sendiri. 

Semisalnya pasien penderuta AiDS, mau satu hari nginap, ia segini kasih uang, mau sebulan nginap kasih segini. Dalam perjalanannya  rumah sakit ini habisnya lebih, BPJS tidak mau tanggung. BPJS sekarang taunya paket, sesuai penyakit yang diderita. Beda dengan askes, satu hari nginap satu hari dibayar, boleh ditanyakan ke BPJS. Sekarang ini semuanya berdasarkan paket.

"Jadi tidak ada aturan yang dibuat- buat, kalau kami buat aturan sendiri BPJS gak akan menanggungnya. Sekarang ini segalanya harus pada terbuka dan tak boleh ada yang ditutup-tutupi," pungkas Endang.(tim)
close