-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Gagalkan Pengiriman Ganja Via Pos, BNNP Aceh amankan 1 orang Pegawai Pos

14 September 2018 | September 14, 2018 WIB | Last Updated 2018-09-14T08:57:42Z


Banda Aceh, Badan Narkotika Nasional Provinsis (BNNP) Aceh, berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja yang di kirim Via Kantor Pos Kuta Alam, Banda Aceh, Senin (10/9/2018).

Petugas BNNP Aceh berhasil mengamankan barang bukti seberat 180 gram dan 641 butir pil ekstasi. Barang tersebut dikirim melalui Kantor POS Indonesia Kuta Alam Banda Aceh dengan tujuan Tangerang.

Pelaku pengiriman narkoba tersebut berjumlah delapan orang dengan inisial HM, OMS, M, RA, F, MZ, RZ, Munir (DPO). Sementara penerima di Tangerang Yaitu Tyo (DPO).

“Setiap tersangka mempunyai peran masing-masing seperti HM berperan sebagai pengatur/ pengendali pengiriman narkotika. Tersangka OMS (Petugas Kantor POS Indonesia Kuta Alam Banda Aceh) berperan sebagai pengontrol dan pemberi informasi kepada tersangka HM kapan waktu pengiriman Narkotika ke Kantor POS,” kata Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Drs Faisal Abdul Naser, M. H dalam konferensi pers, Kamis (13/9/2018).

Lannutnya, tersangka M berperan Sebagai Sopir yang membawa Narkotika tersebut, RA sebagai tukang Packing yang menyerupai Interior Rumah. Kemudian F adalah penyokong dana operasional untuk membeli Narkotika Jenis Ganja tersebut, begitu juga dengan tersangka MZ yang juga sebagai pendukung dana untuk membeli Ganja.

“Sedangkan dengan tersangka Munir yaitu penyedia Narkotika golongan 1 Jenis Ganja yang juga masih DPO BNNP Aceh dan Dir. Res. Narkoba Polda Aceh. Sedangkan Tersangka Tyo yang Penerima Narkotika di Tangerang juga masih DPO BNNP Aceh dan Dir. Res. Narkoba Polda Aceh,” terang Faisal.

Dalam Konferensi Pers, Kepala BNNP Aceh yang di dampingi Ka. BNN Kota Banda Aceh, Dir. Narkoba Polda Aceh dan Kabid Berantas BNNP Aceh mengatakan, pengiriman narkoba tersebut di packing menyerupai interior rumah sebanyak tujuh packing seberat 150 Kg dan 30 Kg lainnya di packing sebanyak 28 ball yang di balut dengan isolasi warna kuning dan putih.

“Semua tersangka akan kita selidiki untuk pengembangan kasus ini dan mengungkap keberadaan tersangka yang masih DPO,” ungkap Faisal.

Faisal menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap semua tersangka, diketahui bahwa pada awal September 2018 tersangka HM mendapat pesanan Narkotika dari Tyo untuk di kirimkan ke Tangerang.

“Tersangka Tyo mengirimkan alamat tujuan kepada HM untuk menghubungi tersangka Munir (DPO) atar mempersiapkan Narkotika tersebut. Pada hari Jum’at (7/9/2018), Munir memberitahukan kepada HM kalau Narkotika sudah ada dan besok akan diantarkan, kemudian HM mengarahkan agar ganja tersebut diantarkan ke rumah R di Desa Aneuk Batee Kecamatan Suka Makmur Kabupaten Aceh Besar,” terangnya.

“Kasus ini akan terus dilakukan pengembangan, agar kemudian hari Aceh ini benar-benar bebas dari narkoba,” ujar Faisal.

Adapun kronologi pengungkaoan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan BNNP Aceh selama dua bulan terakhir. Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan para tersangka termasuk manager pemasaran kantor pos yang bekerjasama untuk mengirimkan barang haram tersebut.

Dari pengakuan pelaku, pengiriman paket ganja ini telah dilakukan sebanyak dua kali. Totalnya kurang lebih sekitar dua ton ganja telah dikirimkan ke luar Aceh dengan tujuan Jakarta, Tangerang, Lampung, dan sejumlah kota besar lainya. Kemudian Tersangka HM juga diketahui adalah mantan pegawai kantor pos sehingga memiliki jaringan untuk memuluskan pengiriman ganja.

“Setiap pelaku ini memiliki peran masing-masing, ada yang pemodal, pejabat kantor pos, pengirim barang dan penampung barang,” demikian pungkas Faisal.

close