Para peserta Konsultasi dalam forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Aceh (RPA) di Hotel Grand Nanggroe, Kamis (8/2/2022) [Foto/Afrizal] |
Habanusantara.net, Banda Aceh - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Aceh menyelenggarakan Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Aceh (RPA) Tahun 2023 - 2026 di Aula Hotel Grand Nanggroe, Kamis (8/2/2022).
Forum diskusi publik yang di hadiri oleh Sekda Aceh Taqwallah, Kepala Bapedda Aceh, H.T Ahmad Dadek, ketua DPRA yang diwakili M. Yunus, ketua PKK Aceh, para asisten, serta seluruh kepala SKPA Pemerintah Aceh, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, alim ulama, perwakilan TNI/Polri dan Kejaksaan, pengusaha, serta perwakilan perguruan tinggi di Aceh.
Taqwallah menyampaikan, sesuai dengan amanat UU No 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh, bahwa perencana pembangunan Aceh disusun secara komprehensif sebagai bagian dari perencanana pembangunan nasional dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
ia menyebutkan, penyusunan tersebut disusun dengan memperhatikan beberapa hal diantaranya, nilai Islam, sosial budaya yang berkelanjutan, keadilan dan pemerataan,"kebutuhan ini disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan dan penganggaran pelaksanaan serta pengawasan,"jelas Sekda.
Selain itu lanjut Taqwallah, penyusunan Rencana Pembangunan Aceh (RPA)untuk Menindaklanjuti UU No 10 tahun 2016. Dimana dalam intruksi mendagri No 70 tahun 2021 tentang penyusunan dokumen perencanaan daerah bagi kepala daerah yang masa jabatan habis tahun 2022. Sebagaimana UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Adapun salah satu poin penting dari intruskis Mendagri tersebut ialah memerintahkan kepada daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan walikota yang masa jabatannya berkahir di tahun 2022 untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan menegah daerah di tahun 2023-2026,"jelas Taqwallah.
"Mengingat Aceh merupakan salah satu provinsi dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2023 maka pemerintah Aceh wajib menyusun rencana pembangunantahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut rencana pembangunan Aceh tahun 2023-2026,"ungkap Taqwallah.
Lebih lanjut, Taqwallah berpesan, RPA tahun 2023-2026 nantinya akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2023-2026 oleh pejabat kepala daerah. Selain itu akan menjadi pedoman dalam penyusunan renstra SKPA, RKPA, KUA-PPAS dan APBA tahun 2023-2026, serta menjadi acuan rencana pembangunan daerah atau RPJ kabupaten/kota.
"Maka dari itu, forum ini diharapakan dapat menyuarakan dalam rangka menyerap berbagai saran dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk penyempurnaan RPA tahun 2023-2026. Marilah kita bersama-sama berdiskusi, mengkritisi dan memberi masukan yang sifatnya membangun demi terwujudnya pembangunan Aceh yang lebih baik,"harap Sekda taqwallah.
Sementara itu, Kepala Bapedda Aceh, H.T Ahmad Dadek mengatakan, setelah RPA ini mendapat pengesahan fasilitasi dari menteri dalam negeri dan juga pengesahan dari Gubernur Aceh, maka selanjutanya Bappeda akan melaksanakan desk kembali dengan sejumlah SKPA agar renstra disusun berdasarkan dokumen RPA yang sudah ada.
Kemudian dalam paparannya, Ahmad Dedek menjelaskan perbedaan antara RPJMD dan RPA. Dikatakan Ahmad dedek RPJMD berlaku sampai Lima tahun, sedangkan RPA hanya berlaku empat tahun. Kemudian dokumen RPJMD merupakan dokumen politik. Sementara RPA hanya bersifat dokumen tehknis yang dibangun langsung isu strtegis yang ada. Selanjutnya kata Ahmad dedek, RPJMD harus dilaksnakan oleh kepala daerah definitif. Sementara RPA dijankan oleh pejabat kepala daerah.
"RPJMD harus berbentuk qanun atau perda, karena itu merupakan dokumen politik. Sementara RPA itu dilibatkan DPRA dalam konsultasi publik dan dilaporkan selanjutnya. Itu menurut petujuk dari menteri dalam negeri,"jelasnya.[Afrizal]
Editor : Barlian