-->

Notification

×

Iklan

Iklan

BPN Aceh Tamiang Menyerahkan Ribuan Sertifikat Tanah Untuk Masyarakat

13 November 2020 | November 13, 2020 WIB | Last Updated 2020-11-13T16:09:25Z


Habanusantara.net | ACEH TAMIANG -- Melalui program Sertifikat Percepatan Pendaftran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tamiang menyerahkan 1910 Bidang dan 400 Sertifikat Redistribusi secara gratis.


Dari jumlah seribuan tersebut, sebanyak 18  Bidang Sertifikat PTSL dan 10 Sertifikat Redistribusi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M. Kn kepada masyarakat bertempat di di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tamiang pada Jum’at (13/11/20) sekira pukul 11.30 Wib.


Apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras Kantor BPN Aceh Tamiang disampaikan oleh Bupati Mursil diawal sambutannya. Ia katakan buah dari hasil kerja keras tersebut terbayar karena masyarakat Aceh Tamiang merasa sangat terbantu dengan adanya program PTSL dan Redistribusi gratis ini.


“Tanah-tanah masyarakat bisa terdaftar resmi di Negara, dengan adanya program ini”, ungkap Mursil.


“Jika ada oknum yang memanfaatkan program ini untuk mencari uang, segera laporkan”, sambungnya lagi.


Dihadapan masyarakat penerima sertifikat, Mursil berpesan agar mereka tidak menggadaikan sertifikat tersebut untuk hal-hal yang tidak begitu penting, karena sertifikat tanah ini tidak ada matinya dan kelak bisa diwariskan untuk anak cucu.


Program sertifikasi tanah rakyat ini merupakan Program Nasional, yang menargetkan pada tahun 2024 seluruh tanah masyarakat telah bersertifikat. Kepala BPN Kabupaten Aceh Tamiang Ramli, SH, MH mengatakan untuk mewujudkan program nasional tersebut Ia percaya Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan mendukung untuk merealisasikan sertifikasi tanah di Bumi Muda Sedia bisa selesai seluruhnya di tahun 2024.


“Secara keseluruhan di Aceh Tamiang terdapat 114.217 bidang tanah, dari jumlah seratus ribuan tersebut sebanyak 54.217 bidang tanah telah terdaftar dan sisanya berjumlah 60.000 bidang tanah belum bersertifikat. Sertifikat yang akan dibagikan ini akan tercatat juga secara digital di database BPN/ATR”, jelas Ramli.


“Dengan bantuan dan kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Aceh tamiang dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, kedepannya untuk tanah-tanah yang belum bersertifikat akan segera kita buat sertifikatnya”, tutupnya mengakhiri.


Hadir dalam kegiatan tersebut, Para Camat dalam Kabupaten Aceh Tamiang, serta masyarakat yang menerima sertifikat. (3ndrik)

close