HN-Aceh Tamiang, Tak terima anaknya yang, masih muda disetubuhi dengan berinisial AH (19) Desa Sungai Kuruk tiga, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Orang Tua melapor ke Polsek Seruway.
Kapolres Aceh Tamiang Akbp Zulhir Destrian SIK,MH melalui Kapolsek Seruway, Ipda Muhammad Rizal SE membenarkan telah mengamankan 1 orang pelaku Minggu (26/8/2018) diduga melakukan persetubuhan.
Kapolsek menerangkan pelaku sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak Kepolisian atas tindakan asusila yang di lakukan AH terhadap HZ anak nya yang masih dibawah umur.
Awal mula, pada hari sabtu (19/8) yang lalu sekira pukul 20.00 WIB AH sempat datang ke rumah HZ. “AH memanggil HZ untuk makan malam, namun sejak malam itu hingga 1 Minggu kedepan HZ tidak kunjung kembali ke rumah,” terangnya.
Kemudian, pada minggu (26/8) sekira pukul 01.00 WIB dini hari korban ditemukan sedang berduaan dengan pelaku di sebuah gubuk di desa sungai Kuruk Tiga, oleh salah seorang warga setempat.
Lanjutnya, sekira pukul 10.00 WIB, HZ dan AH diamankan di Polsek seruway, dari introgasi singkat “AH mengaku bahwa ia telah berhubungan intim dengan korban, sebanyak dua kali,” ungkap Kapolsek. (HEN)