Habanusantara.net | ACEH TAMIANG -- Tengah asik berkaraoke dengan suara musik volume keras. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tamiang menghentikan dan membubarkan pengunjung kafe yang berlokasi Desa Suka Ramai 1, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.Minggu (5/7/2020).
Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu mengatakan dalam patroli dilakukan malam itu, sedikitnya ada 5 kafe sedang beroperasi dan langsung dihentikan.
Saat kami tiba, beberapa pengunjung kafe tengah asik berkaraoke dengan suara musik sangat keras. Dan kami pun langsung menghentikanya dan meminta pengunjung untuk segera membubarkan diri," ujar Syahrir
Setelah membubarkan pengunjung, kata Syahrir, petugas memberikan arahan dan sosialisasi terhadap pemilik atau pengelola kafe tentang aturan harus dipatuhi dalam menjalankan tempat usaha.
"Terhadap pemilik kafe tidak dilakukan penahanan malam itu hanya diberikan teguran saja. Sebab berdasarkan pengakuan seluruh pengelola kafe, mereka belum lama menjalankan usahanya dan belum mengetahui aturan berlaku," tutur dia.
Seperti dijelaskan sebelum nya . Dalam surat edaran Bupati nomor: 180/5320 yang dikeluarkan pada 10 November 2019 lalu. Disebutkan pada poin C, bahwa untuk melaksanakan qanun Aceh Tahun 2002 tentang aqidah, ibadah, dan siar islam, maka bagi masyarakat umum pemilik kafe atau restoran, rumah makan, hotel dilarang mengadakan keyboard atau organ tunggal, band, karaoke, dan sejenisnya tanpa ada izin dari yang berwenang.
"Bila nantinya surat edaran tentang larangan menyediakan karaoke tidak diindahkan dan tetap masih membuka karaoke. Maka Satpol PP dan WH akan bertindak tegas. Namun, untuk kegiatan semalam hanya sebatas pembinaan saja sebagai pemberitahuan awal," ujarnya. (3ndrik)