-->

Notification

×

Iklan

Iklan

[Breaking News] Bupati Aceh Tamiang Cabut SE Penutupan Sementara Pasar Pekanan

07 April 2020 | April 07, 2020 WIB | Last Updated 2020-04-07T06:34:43Z


Habanusantara.net, Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tamiang H. Musril resmi mencabut Surat Edaran (SE) nomor 510/1977 tentang Penutupan Sementara Pasar Pekanan, Selasa 7 April 2020, usai seminggu lebih diterapkan terkait upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 (Corona Virus Disease -19) di Kabupaten Aceh Tamiang. 

Surat Edaran Pencabutan tersebut Bernomor 510/212 tertanggal 7 April 2020 seperti yang diterima Habanusantara.net, Selasa (7/6/2020), Bupati Musril menerangkan, SE sebelumnya dicabut menindak lanjuti surat Gubernur Aceh nomor 440/5516 tanggal 30 maret 2020 tentang pengaturan tata kelola pasar di Kabupaten/ Kota. 

Meskipun SE penutupan sementara Pasar Pekanan telah dicabut, H Musril tetap menghimbau kepada pengelola pasar untuk membatasi jam operasi pasar tradisional, kemudian menyediakan sarana cuci tangan di pasar. 

Selanjutnya kepada pedagang dan masyarakat pengguna pasar juga diminta untuk menggunakan masker serta menjaga jarak minimal 1,5 meter dalam proses transaksi jual beli. Hal itu merupakan salah satu pencegahan penyebaran Virus Corona sesuai dengan protokol kesehatan. 



Kita ketahui bersama virus ini sangatlah berbahaya, dengan kita patuh pada peraturan maka bukan hanya dapat menolong diri sendiri, namun juga keluarga bahkan masyarakat luas. 

Seperti diketahui, sebelumnya pada selasa (31/3/2020) Pemkab Aceh Tamiang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 510/197 tentang Penutupan Sementara Pasar Pekanan. 

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan keputusan ini dilaksanakan menindaklanjuti arahan Bupati Aceh Tamiang dalam Rapat Koordinasi bersama Forkopimda pada Senin 30 Maret 2020 lalu. 

Butir penting dalam Surat Edaran tersebut meminta kepada para pedagang untuk menutup sementara Pasar Pekanan di seluruh Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang, selama 14 (empat belas) hari kedepan berlaku sejak tanggal dikeluarkannya. 

Tujuan penutupan tersebut yakni, mencegah orang dari luar wilayah Kabupaten Aceh Tamiang masuk dan melakukan perniagaan di pasar Pekanan, terlebih lagi dalam Pekanan bersifat mengundang keramaian. 

Bagi para pedagang yang memang sudah memiliki tempat berjualan dan berniaga tetap dipasar itu diperbolehkan buka, hanya saja tetap mematuhi petunjuk- petunjuk yang telah di sampaikan khususnya menjaga jarak antara pembeli dan penjual maupun antar sesama pembeli serta menjaga kebersihan disekitar area pasar 

"Mudah - mudahan musibah ini tidak akan lama, sama - sama kita bersabar bertawakal menerima musibah ini, menjalankan apa yang sudah diarahkan oleh Pemerintah, jika hal ini semua kita laksanakan, insya Allah musibah ini akan segera berakhir dan kita akan dapat beraktivitas normal kembali khususnya dalam menghadapi bulan suci Ramadhan" ungkap bupati.
close