Habanusantara.net, Banda Aceh, Seorang duda tiga anak asal Kabupaten Aceh Besar harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, duda berinisial MAW (37) tersebut melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri yang masih dibawah umur dibawah ancaman leher korban akan dipenggal bila memberitahukan kepada orang lain.
Kasat Reskrim, AKP M. Taufiq, SIK, didampingi oleh Kanit PPA Ipda Puti Rahmadhani, S.TrK dalam Konferensi Pers di Kantornya, Rabu (5/2/2020) mengatakan, pelaku sudah enam kali melakukan persetubuhan terhadap Melati(10) (bukan nama sebenarnya-red) di kawasan kebun dan rumah milik pelaku yang juga tidak jauh dari rumah korban.
“Kejadian itu jadi berkisar bulan desember, 2 kali dilakukan di kebun dan 4 kali rumah milik pelaku. Pada saat tersebut korban Mawar sedang bermain, kemudian pelaku mengajak korban ke kebun, dan disitulah korban melati di setubuhi oleh tersangka,” ujar Taufiq
Setelah korban disetubuhi, kata Taufiq, pelaku memberikan uang sebesar 2 ribu rupiah dan mengancam korban akan dipotong atau dipenggal lehernya, apabila memberitahukan kepada orang lain.
Selang beberapa hari kemudian, pelaku yang berprofesi sebagai petani (menurut pengakuannya MAW sebagai kernet mobil) kembali melakukan aksi bejatnya itu di lokasi yang sama.
Selanjutnya pada bulan desember 2019 lalu, MAW kembali menyetubuhi korban dirumah pelaku, yang saat itu Melati sedang bermain didepan rumah bersama anak pelaku. Kemudian MAW menarik paksa kedalam dalam rumah dan membawa kedalam kamar tidur. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku kembali mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada orang lain. Kejadian yang sama itu kembali berulang sampai ke 4 kalinya.
Dikatakan Taufiq, kejadian ini terungkap setelah korban mengeluh sakit pada kemaluannya kepada ibu korban. Kemudian, korban melaporkan kepada orang tuannya atas kelakukan MAW terhadap dirinya, sehingga orang tua korban melaporkan aksi bejat pelaku itu ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi LP.B/39/I/YAN.2.5/2020/Sat Reskrim, tanggal 22 Januari 2020 untuk ditindak lanjuti.
Lebih lanjut Kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, pihaknya langsung melakukan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan saksi ahli psikologi dan instansi terkait dengan perlindungan anak, setelah administrasi penyidikan lengkap, kemudian pada hari Senin 3 Februari 2020 pelakunya ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui perbuatannya yang bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban melati yang masih berusia 10 tahun,” kata kasat reskrim lagi.
Taufiq mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku ini melakukan hal tersebut karena dorongan hasrat biologis yang sudah lama tak tersalurkan, karena yang bersangkutan adalah seorang duda yang telah lama bercerai dengan istrinya.
“Pelaku akan dilakukan tes kejiwaan, apakah kemungkinan pelaku mengalami stres akibat kehidupan pelaku dalam berumah tangga sedang tidak harmonis yang sudah berjalan selama 2 tahun,” ujar Kasat.
Dalam kasus ini, Unit PPA berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pasang baju tidur anak warna hijau dan satu helai celana dalam anak bewarna cream.
Saat ini, Pelaku MAW mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 dan UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman minimal hukuman 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, untuk kondisi korban pasca kejadian memang mengalami trauma, akan tetapi setelah dilakukan traumahily oleh keluarga dan ahli psikologi, melati sudah melakukan aktivitas anaknya secara normal lagi (Ismail).