Habanusantara.net Langsa - Terkait tudingan pemberitaan disalah satu media online terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Langsa Maimul Mahdi mengirimkan papan bunga dituduh mendukung maksiat berbuntut panjang dan akan laporkan ke polisi.
Pasalnya, menurut Maimul Mahdi anggota DPRK Langsa itu telah mencemarkan nama baiknya selaku pejabat publik dan provokatif."Ini akan kita laporkan pada pihak yang berwajib, sebab telah melakukan pemberitaan yang dilakukan tidak cover both side (keberimbangan pemberitaan)," ujar anggota DPRK dari Partai Aceh tersebut.
Lanjutnya, ironisnya mempropokasi masyarakat seolah-olah mendukung maksiat dengan papan bunga yang dikirimkan sebagai ucapan selamat.Bahkan dalam pemberitaan tersebut, mempengaruhi dengan provokatifnya masyarakat untuk jangan memilih dirinya sebagai anggota DPRK Langsa yang seakan-akan memberikan dukungan maksiat.
"Kalau mau di politisir semua cabang olah raga bisa menjadi sebuah permainan judi," jelas Maimul Mahdi.Padahal, dirinya diminta papan bunga untuk pembukaan caffe dan peresmian pusat pelatihan Cabang Olahraga billiard.
Kemudia Cabor POBSI ini dipertandingkan baik di tingkat daerah, nasional bahkan internasional seperti cabor-cabor lain serta tidak ada unsur judi di sana.
"Kenapa saya dituding dukung maksiat, padahal sebagai anggota Dewan mendukung penerapan Syariat Islam di Kota Langsa bersama Pemerintah Kota Langsa", imbuhnya.
Hal ini telah dibuktikan beberapa aspirasi atau Pokirnya diperuntukan untuk Dayah, begitu juga Pemko Langsa sudah banyak hal bagi penerapan Syariat Islam di Kota Langsa.
Sementara pengelola Cafe Latte One Muhammad Syawal secara terpisah juga akan melaporkan tudingan di media online tersebut terkait permainan Billiard menggunakan koin.
"Tidak benar menggunakan Koin alias hoax, sebab permainan yang dilakukan dengan hitungan per jam sekali main", jelasnya.
Hal ini bisa dilihat langsung, sebab tempatnya terbuka dan tidak ada indikasi judi, karenanya kita akan laporkan wartawan yang menulis berita hoax itu kepolisi.
"Ini akan kita laporkan dengan UU Nomor 11 tahun 2008 pasal 28 ayat 2 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 46", pungkas Syawal.