-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ustadz Mukhlis Nasir Ajak Para Pemuda Hijrah Dari Game Online

14 Juni 2019 | Juni 14, 2019 WIB | Last Updated 2019-06-14T15:00:39Z

HN, Aceh Timur - Ustadz Mukhlis bertindak sebagai Khatib Jumat Masjid Baitul Mu'min Desa Pasir Putih, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Tgk. Mukhlis mengajak seluruh elemen masyarakat baik kepada pemuda khususnya, untuk berhijrah dari Game Online, Jumat (14/06/2019).

Dalam Khutbahnya, Ustadz Mukhlis Nasir kelahiran di Desa Cot Geulumpang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, yang masih dikatakan muda umurnya sekitar 21 tahun, kelahiran tahun 1997, membawa tema dalam khutbahnya yaitu :

"Pemuda Hijrah Dari Game Online Yang Merusak Potensi Anak Muda," 

Rasulullah SAW, bersabda :

"Ada tujuh golongan manusia yang akan memperoleh perlindungan Allah kelak di hari kiamat yang mana pada hari itu tiada perlindungan melainkan perlindungan Allah swt salah satunya adalah “ Wa sya bunna sya a fi ibadatillah,“ yang artinya seorang pemuda yang senantiasa tumbuh beribadah kepada Allah SWT, " Kata Ustadz Mukhlis Nasir atau yang dikenal dengan Tgk. Muda Peureulak.

Maka sangat layak pemuda dan pemudi yang tekun ber Ubudiyah kepada Allah SWT yang memperoleh naungan kelak di hari kiamat sedangkan kalau orang tua yang tekun ibadah kepada Allah adalah hal yang wajar-wajar saja karna mereka mengetahui drinya akan dekat hari kematian akan tetapi kalau anak muda yg tekun beribadah kpada Allah, ini adalah hal yang sangat luar biasa.

Di hadapan Allah SWT Karna anak muda masih banyak keinginan-keinginan dan hawa nafsu pun masih bergejolak tapi mereka senantiasa menyibukkan diri dengan ibadah kepada Allah SWT dan mengisi pengajian-pengajian, zikir dan kepada hal-hal yang positif," tambahnya Ustadz Mukhlis yang juga merupakan seorang santri, sedang menuntut ilmu di dayah (Pondok pesantren) Darussalam Al-Waliyah (Labuhan Haji).

Tapi sekarang apa yang terjadi pada pemuda dan pemudi kita sebagian dari mereka menyibukkan diri mereka dengan permainan atau game online, Game online atau permainan sesungguhnya adalah bagian dari sarana hiburan dan sarana melepas lelah, dalm bahasa arab (Al lahwu WA Al-Tarwih). 

Terlebih dahulu akan kami paparkan bagaimana pandangan islam mengenai hiburan atau game online.

Game online memang banyak di geluti anak-anak muda terutama beberapa tahun terakhir sejalan dengan industri game online yang semakin mengalami pertumbuhan dan game online menjadi hobi tersendiri bagi anak-anak muda saat ini. Bukan sekedar hobi, faktanya anak-anak muda bahkan mengalami kecanduan game online.

Bukan sesuatu yang baik tentunya bagi anak-anak muda saat ini. Apalagi bagi anak-anak muda yang masih bersekolah, game online juga menjadi alasan mereka membolos sekolah, tak hanya itu, kecanduan game online juga berdampak pada kondisi fisik dan psikis anak-anak muda. 

Selain itu akan bertindak impulsif, para pecandu game akan mengalami penurunan focus saat mengerjakan sesuatu sehingga hal itu akan berdampak pada prestasi dan produktivitas anak-anak muda. Terkadang emosi mereka menjadi tidak stabil , bahkan sampai ada dari mereka yang anti sosial. Tetapi apakah produktivitas anak-anak muda semakin berkembang karena game online? Tidak juga. Justru anak muda menjadi malas untuk berkreasi karena di sibukkan dengan hal-hal yang tidak bermanfaat. 

Waktu banyak yang seharus nya mereka gunakan untuk mengembangkan potensi justru sia-sia karena digunakan untuk memuaskan kecanduan game online.

Dalam islam para generasi muda di dorong untuk berkreasi dan produktif. Teknologi adalah sarana mereka mengembangkan potensi dan pengetahuan, bukan sarana yang justru merusak mereka.

Maka dengan melalui mimbar inilah khatib menghimbau kpada sluruh pemuda yang ada di indonesia khususnya di Aceh untuk mari hijrah dari permainan-permainan yang tidak ada masaleh atau manfaat nya bahkan membawa kepada kemudaratan moral, psikis dan kesehatan.

Pandangan Agama islam, Hukum asal dari game online adalah boleh. Hal itu sesuai dengan kaidah usul fiqh : 

"Al aslu fil asya il ibahah illa ma dalladdalilu ala tahrimihi, yang arrtinya: Hukum asal segala sesuatu adalah mubah , kecuali setelah ada dalil yang mengharamkanya," Kata Teungku Mukhlis dalam khutbahnya yang juga Ianya Alumni SMA Negeri 1 Peureulak.

Game atau permainan menjadi haram ketika ada unsur-unsur haram di dalamnya. Maka yang dapat mengaramkan game online adalah dapat memubazirkan waktu dan menyia-nyiakan waktu shalat dan lain-lain. 

Maka dengan itu orang tua adalah menjadi peran penting bagi remaja-remaja dalam mengawasi supaya tidak terjurumus dlam kecanduan game online.

Dalam Al qur’an Allah berfirman:

“Ya ayyuhallazi na amanu qu anfusakum wa ahlikum naaran wa quduhannasu walhijarah," yang Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, pelihralah dirimu dan keluargamu dri api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.(QS Al Tahrim:66)," masih katanya.

Islam adalah rahmatan lil a’lamin yang mengatur semua aspek kehidupan manusia termasuk kehidupan ekonomi, sosial, politik dan segala aspek lainya.

Maka dengan itulah mari anak-anak muda jauhkan dari game online karena saya pun masih anak muda untuk sama-sama kita tinggalkan permainan yang melalaikan kita dari mengingat Allh SWT.

Sebagai kata penutup, "Masa muda adalah usia emas yang harus di manfaat kan, dan dalam sistem islam generasi mudaakan di fasilitasi untuk mengembangkan pengetahuan dan potensinya sehingga terwujudlah generasi penerus yang handal dan berkarakter yang di butuhkan Demi perubahan bangsa Aceh khusus nya," Demikian kata Ustadz Mukhlis Nasir.

Motto Ustadz Mukhlis Nasir (Tgk. Muda Peureulak), "Untuk Membangun Pemuda Yang Bermoral Dan Berkualitas Agamis,(Agussalem)

close