-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Cabuli Pemuda, Kakek Ini Diciduk Polisi

18 Februari 2022 | Februari 18, 2022 WIB | Last Updated 2022-02-18T08:05:05Z

Habanusantara.net, Kutacane - l IB (63) warga asal Kalimantan Timur berdomisili di Kecamatan Bandar, Aceh Tenggara diamankan polisi. Ia diduga telah melakukan pencabulan.

Kapolres Aceh Tenggara melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, AKP Suparwanto membenarkan penangkapan tersebut.

"Ya benar sudah diamankan," ujar Suparwanto. Jumat (18/2/22).

Ia menjelaskan, dari laporan yang diterima peristiwa tersebut terjadi Minggu 13 Februari 2021.

Disalah satu rumah di Desa Deleng Megakhe, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.

Dimana sebelumnya korban RA (21) warga Desa Megakhe diminta untuk datang ke rumah pelaku.

"Korban disuruh datang kerumah pelaku untuk mengusuk," katanya.

Setibanya korban di rumah pelaku dan diminta masuk ke dalam kamar.

"Tiba-tiba pelaku malah langsung berupaya menciumi korban," katanya.

Tidak sampai disitu, pelaku juga katanya, meminta korban untuk membuka baju dan celana dalamnya.

"Disaat itu pelaku pun langsung melakukan perbuatan cabul atau sodomi kepada korban," katanya.

Tak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres setempat.

"Dugaan awal pencabulan tersebut karena dorongan kebutuhan biologis atau seksual pelaku, Namun masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya[Ramadhan]
close