-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Advokat Aceh Buka Posko Bantuan Hukum Bagi Mahasiswa kasus Beasiswa

22 Februari 2022 | Februari 22, 2022 WIB | Last Updated 2022-02-22T12:46:11Z
 Solidaritas Advokat Aceh saat conferensi pers disalah satu warung cafe di Aceh Besar, Selasa (22/2/2022) [Foto/Afrizal]

Habanusantara.net, Banda Aceh - Solidaritas Advokat Aceh membuka Posko Bantuan Hukum untuk mahasiswa penerima Beasiswa.

Juru Bicara Advokat Aceh, Erlanda Juliansyah mengatakan, pembukaan posko tersebut bertujuan untuk menerima Pengaduan konsultasi atau komunikasi untuk melihat perkara yang sebenarnya.

"Kita harapakan, kasus tersebut harus segera di usut, termasuk dalang di balik kasus beasiswa ini, sebab mereka adalah aktor intelektual yang merencanakan dan mengambil keuntungan," Kata Erlanda, Selasa (22/2/2022)

Dia menyebutkan, pada Pasal 22 ayat (5) Pergub No. 58 Tahun 2017 juga menyebutkan bahwa terkait dana beasiswa yang disalurkan tersebut harus melalui proses validasi dan verifikasi dokumen sehingga dalam hal ini mahasiswa yang dinilai tidak memenuhi syarat seharusnya tidak diloloskan sebagai penerima, "Namun buktinya mahasiswa dalam hal ini dituduhkan seolah-olah melakukan persengkongkolan jahat kepada oknum tertentu untuk mendapatkan beasiswa sehingga harus mengembalikan uang yang diterima kepada penyidik,"jelasnya.

Sementara itu, anggota Solidaritas Advokat Aceh, Kasibun Daulay mengatakan, bahwa mahasiswa merupakan sebagai korban, bukan pelaku.

Dalam hukum pidana, sebutnya, yang harus difokuskan itu kebenaran materiil bukan kebenaran formil. "Secara materil kami dorong penyidik Polda untuk menemukan kebenaran materil. kemana aliran dana itu,"jelasnya.

"Kita akan analisis secara hukum. Kalau memang mereka menjadi korban, namun terjadi dikriminalisasi, kita siap mendampingi ke pengadilan,"jelasnya[Afrizal]

Editor : Barlian
close