Habanusantara.net- Deli Serdang- Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Sumatera Utara, Drs H Muhammad Subandi ST, mengapresiasi kinerja kepolisian dengan menangkap bardar narkotika jenis sabu, Andika alias kodok (LK) di Dusun Mawar Desa Beringin Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Rabu pagi 26/1/2022.
Hal ini disampaikan pada awak media ini melalui selulernya, Kamis 27/1/2022,
Subandi juga mengatakan, peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Deli Serdang khususnya dan provinsi Sumut pada umunya harus segera dibasmi dengan tuntas hingga ke akar-akarnya.
"Karena Peredaran dan penyalahgunaan narkotika menjadi musuh kita bersama, apabila dibiarkan akan merusak generasi penerus bangsa kedepan,"jelasnya.
Subandi juga meminta bapak Kapoldasu, Irjen Panca Putra Simanjuntak untuk menindak tegas apabila ada anggotanya yang coba bermain dan membeking peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang meresahkan masyarakat.
"Apalagi pemerintah provinsi Sumatera Utara sedang menggalakkan tagline, "Sumut Bermartabat",tegasnya.
"Mari kita wujudkan program pemerintah tagline "Sumut Bermartabat" dengan membersihkan tempat tempat yang berpotensi mengundang kejahatan,"ajak Kader Partai Gerindra ini.
Hasil Survey Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, Provinsi Sumatera Utara menduduki rangking satu (I) pengedar dan penyalahgunaan narkotika.
"Nah, Kabupaten Deli Serdang rangking satu nya peredaran dan penyalahgunaan narkotika tingkat provinsi Sumatera Utara,"imbuhnya.
Untuk itu kader Partai Gerindra ini meminta Kepada seluruh pemegang kekuasaan khususnya di kabupaten Deli Serdang dan Sumatera Utara umumnya mengambil tindakan tegas tekait peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang semakin merajalela di negri tercinta ini.
"Tidak hanya sampai disitu saja, beliau juga berharap kepada pihak berwajib untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di provinsi Sumut yang kita cintai, " pungkasnya. (Akbar)