-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Satu Pria Bersama Seorang Gadis da IRT Diciduk WH Aceh Tamiang

19 Desember 2021 | Desember 19, 2021 WIB | Last Updated 2021-12-19T14:29:55Z
Salah seorang pelaku yang diamankan oleh WH Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (18/12/2021) malam [Foto/Mdn]


Haba Nusantara.net, Wilayatul Hisbah kabupaten Aceh Tamiang amankan satu pria bersama dua orang wanita diduga sedang pesta miras, Sabtu (18/12/2021) malam

Mereka yang diamankan adalah Pria berinisial HF (26) warga Kecamatan Seruway, wanita (37) status gadis, AD (30) Ibu rumah tangga keduanya warga Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda.

Kasatpol PP WH Aceh Tamiang melalui Kabid Penegakan Syariat Islam Mustafa Kamal mengatakan, mereka diamankan di Desa Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru, sekitar pukul 22.00.WIB

"Benar yang kita amankan, satu lajang, satu gadis dan satu ibu rumah tangga " ujar Mustafa, Minggu (19/12/21).

Mustafa menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada sejumlah orang sedang pesta minuman keras.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas WH yang dipimpin oleh Kasie Operasional Sarihaji menuju ke lokasi dan langsung melakukan penggerebekan dalam sebuah rumah di Desa tersebut.

"Informasi tersebut benar, kita temukan dua botol miras jenis anggur merah, Wiski, dan satu liter tuak, di rumah yang disewa AD," ungkapnya.

Kemudian para pelaku dibawa ke kantor PP WH guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kepada petugas, pelaku mengakui telah meminum. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 15 ayat 1 Jo pasal 16 ayat 2 Qanun jinayah Aceh," pungkas Mustafa Kamal, Kabid Penegakan Syariat Islam(mdn)
close