-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi Mencapai 1 Milyar, Mantan Keuchik di Aceh Tamiang di Vonis 6 Tahun Penjara

19 Desember 2021 | Desember 19, 2021 WIB | Last Updated 2021-12-19T14:40:05Z
Ilustrasi

Habanusantara.net, Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara enam tahun kepada Kasmin mantan kepala Desa(Keuchik-red/Datok) Kampung Bandung Jaya Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi mencapai Rp 1 miliar lebih.

Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Sadri membenarkan putusan tersebut.

"Ia benar sudah diputus Selasa 14 Desember 2021 lalu," ujar Sadri. Minggu (19/12/21).

Menurutnya, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Jamil, Hakim anggota Hasanuddin, Elfana Zain, dan JPU Reza Rahim.

Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara virtual di lapas.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banda Aceh. Dalam putusan tersebut, hakim menilai Kasmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada Kasmin dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.


Selain itu, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp Rp1.035.898.411,12 (satu milyar tiga puluh lima juta delapan ratus Sembilan puluh delapan ribu empat ratus sebelas rupiah dua belas sen) yang harus dibayar, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar, maka harta benda disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," seperti dikutip.

Namun, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka pidananya diganti dengan penjara selama satu tahun.

Vonis hakim tersebut, lebih tinggi dari tuntutan JPU dengan lima tahun penjara denda Rp 200 juta, dan subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 1 miliar lebih.

Sedangkan dalam dakwah JPU, berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana dalam Laporan Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang Nomor : 33/ ITKAB-LHPKH/ 2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Penyimpangan Pada Pelaksanaan APB Kampung Bandung Jaya, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2018.

Perbuatan terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.035.898.411,12 (satu milyar tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus sebelas rupiah dua belas sen).[Mdn]
close