Habanusantara.net, Langsa - Dua Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa yang sedang di Isolasi Mandiri di Ruangan Strap Cell / pos menara karena Positif Covid-19, Melarikan Diri kamis tanggal 02 september 2021 pukul 04.30 WIB.
1.Nama : MUHAMMAD NUR BIN ARSYAD
Umur : 32 Tahun
Pidana Kesatu
Pidana : 14 tahun
Pasal : Narkotika / 112 UU RI NOMOR 35 TAHUN 2009
Putusan PN : 48/Pid.Sus/2019/PN.Ksp
Pidana KeDua
Pidana : 9 tahun
Pasal : Narkotika / 114 UU RI NOMOR 35 TAHUN 2009 Putusan PN : 226/Pid.Sus/2020/PN Lgs
Sisa Pidana : 19 Tahun 8 Bulan
Alamat : DUSUN PAYA TUALANG DESA BUKET PALA KEC. PEUREULAK
2. Nama : HENDRI ANDIKA PUTRA BIN DARWIN
Umur : 43 Tahun
Pidana : 6 tahun
Pasal : Pencurian / 365 AYAT (1) KUHP
Putusan PN : 42/PID.B/2020/PN.MBO
Sisa Pidana : 4 Tahun 6 Bulan
Alamat : KOMPLEK BUDHA TZU CHI BLOK III GP. PEUNAGA BAROE KEC. MEUREUBO KAB. ACEH BARAT
Informasi yang di terima media ini bahwa Kedua Napi tersebut Pada pukul 04:00 masih termonitor pada saat anggota Rupam kontrol keliling dan pukul 4:25 msh terlihat di CCTV. Kalapas mendapat laporan bahwa adanya pelarian 5:30 dan pagi itu juga sudah kordinasi dan melaporkan ke Kapolres Langsa untuk meminta bantuan pencarian.
Sementara itu saat di konfirmasi media ini Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman SH,MH via WhatsAppnya membenarkan adanya dua warga binaan LP kelas II B Langsa yang melarikan diri dan sedang di lakukan pemeriksaan terhadap seluruh petugas penjagaan.
" Tim Kanwil lagi bekerja melakukan pemeriksaan terhadap petugas penjagaan" tulisnya singkat.