Habanusantara.net- Beringin-Deli Serdang – Pemilik ternak ayam pedaging, Chandra keberatan dan angkat bicara terkait berita bohong ( hoaks) di salahsatu media online Srikandinews.com yang terbit pada Senin 23/8/2021 lalu.
Candra mengatakan, lokasi ternak saya berada di Gang Juli, Desa Pasar VI Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang , Sumut, bukan di Desa Pasar V Kebun Kelapa.
"Berita itu tidak benar (hoaks), dari alamat ternak saja sudah salah,"katanya pada media ini, Rabu 25/8/2021.
Candra menjelaskan, kandang yang saya bangun tidak menyalahi dan sudah sesuai aturan. Berdasarkan Surat keterangan usaha yang di tandatangani oleh Kepala Desa Pasar VI Kualanamu, Wiwin Purwadi tertanggal 17 November 2020.
Selanjutnya, Surat usaha mikro kecil, NIB, NPWP, SPPL, Izin usaha, Izin lokasi, Izin lingkungan hidup. " Semua ijin tersebut sudah dibuat berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat 1 peraturan pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha, terintegrasi secara ekektronik yang diterbitkan lembaga OSS (Online Single Submission), untuk dan atas nama Menteri, Gubernur, Bupati /Walikota "jelas Chandra.
Saya juga punya Tim pembasmi lalat untuk kenyamaanan warga sekitar yang terdampak. "Sebagian warga sekitar ternak juga saya berdayakan, baik dari pembasmi lalat, tukang tangkap ayam, dan penjaga malam,"imbuh Chandra.
Salah seorang warga yang berinisial SL mengatakan warga seputaran ternak tidal merasa keberatan dan hama lalat juga aroma bau tidak ada.
"Mungkin ada warga yang kurang senang akan keberadaan ternak ayam potong tersebut, "duga SL saat dikonfirmasi awak media dirumahnya.
Kades Pasar VI Kualanamu, Wiwin Purwadi mengatakan, pada prinsifnya beliau tidak merasa keberatan kepada seluruh warganya yang akan membuat usaha.
"Apapun jenis kegiatannya agar mengikuti SOP yang ada serta tidak melanggar aturan undang -undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, "saran Kades.
Kades juga meminta kepada para pengusaha, tolong ditanggapi apabila ada keluhan warga sekitar ternak untuk kebaikan bersama.
"Sekali lagi, ternak milik Chandra berada di wilayah Desa Pasar VI Kualanamu Kecamatan Beringin, bukan Desa Pasar V Kebun Kelapa, seperti yang di beritakan Media online Srikandinews.com, "tegas Pak Kades.
Chandra menambahkan, berdirinya ternak ini legal sudah sesuai aturan yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia. Semua Surat Izin ternak ini lengkap diterbitkan oleh lembaga OSS.
"Pengusaha ini juga meminta kepada pemilik media online srikandinews.com untuk merevisi berita yang tidak benar ini, karena telah mencemarkan mama baiknya, "pungkas Chandra.( akbar)