![]() |
Gambar: Ilustrasi |
Syari’at Islam adalah hukum Allah yang membuat seseorang menjadi Muslim, sebab sistem hukum tersebut mencakup segala aspek kehidupan sehari-hari. Syari’at Islam merupakan jantung kehidupan yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam di seluruh penjuru dunia. Syari’at Islam sumbernya adalah al-Qur’an dan al-Hadits.
Aceh adalah Daerah Provinsi di semenanjung pulau Sumatera. Aceh adalah satu satunya Provinsi di Indonesia yang menjalankan dan melaksanakan Syari’at Islam. Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh diatur secara legal formal dalam UU. No 44 tahun 1999 tentang penyelenggara keistimewaan Provinsi Daerah Istiwewa Aceh dan UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Kedua undang-undang ini menjadi dasar kuat bagi Aceh untuk menjalankan Syari’at Islam secara Kaffah (menyeluruh). Artinya kaffah (menyeluruh) ialah seluruh dimensi kehidupan masyarakat mendapat pengaturan dari hukum Syari’at.
Pada dasarnya Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah mengatur tiga (3) hal, yaitu pelaku pidana, perbuatan pidana (jarimah), dan ancaman pidana (‘uqubat). Pelaku pidana ialah mukallaf. Mukallaf ialah orang yang dibebani hukum atau mahkum ‘alaihi yaitu orang yang kepadanya diberlakukan hukum. Jarimah ialah perbuatan yang dilarang oleh Syari’at Islam yang diancam dengan hukuman hudud dan/atau ta’zir. Perbuatan pidana atau jarimah yang diatur dalam qanun jinayat aceh meliputi; zina, qadzaf, pemerkosaan, pelecehan seksual, khamar, maisir, khalwat, ikhtilath, liwath dan musahaqah. Uqubat ialah hukuman yang dijatuhkan oleh hakim terhadap prilaku jarimah hudud maupun ta’zir. Jumlah dan jenis perbuatan pidana yang dirumuskan dalam qanun aceh ini merupakan penyempurnaan dan penambahan dari jumlah dan jenis perbuatan pidana yang diatur sebelumnya di dalam qanun No 12, 13, 14 tahun 2003 tentang khamar dan sejenisnya, maisir, khalwat (mesum).
Wilayatul Hisbah sangat berperan penting dalam mencegah kemungkaran di Aceh, dilihat dari tugas fungsi dan wewenang Wilayatul Hisbah itu sendiri. Setelah dua dekade ini telah sangat banyak kasus pelanggaran hukum jinayah yang telah diproses oleh lembaga Wilayatul Hisbah. Dapat dibayangkan jika tidak ada syariat Islam dan lembaga Wilayatul Hisbah di Aceh, orang-orang melakukan perbuatan maksiat sesuka mereka karena tidak ada yang memberikan hukuman.
Masyarakat Aceh merasa senang dengan peran lembaga Wilayatul Hisbah yang terus menegakkan syariat islam di Aceh. Untuk menegakkan syariat Islam di Aceh sebenarnya tidak hanya bergantung pada lembaga Wilayatul Hisbah saja, akan tetapi yang paling adalah kemauan masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan menegakkan syariat Islam di Aceh ini. Di sisi lain masyarakat juga harus turut membantu memberikan informasi kepada lembaga Wilayatul Hisbah jika ada orang-orang yang melanggar hukum jinayat di Aceh.
Penulis : Elisa Puji Lestari.
Status : Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Langsa