-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Wakil Ketua DPRK : Pembangunan IPAL Bisa Dilanjutkan, Situs Sejarah Tetap Terjaga

23 Maret 2021 | Maret 23, 2021 WIB | Last Updated 2021-06-24T23:57:33Z


Banda Aceh - Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Usman SE mengatakan, proyek pembangunan Instalansi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Komplek TPA Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja bisa dilanjutkan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, namun situs sejarah yang berada dikawasan itu harus tetap terjaga.

“Jadi IPAL Gampong Pande bisa terus lanjutkan pembangunan, tetapi saya harap pemerintah tetap menjaga situs cagar budaya, bahkan harus dipugar dan dilestarikan kembali agar kita semua peduli akan leluhur,” tegas Usman SE, saat dimintai pendapatnya terkait polimik pembangunan IPAL Gampong Pande, di Banda Aceh, Selasa (23/3/2021).

Menurutnya, langkah yang dilakukan Pemko Banda Aceh dalam hal ini Wali Kota Banda Aceh H Aminullah Usman SE Ak MM soal pembangunan IPAL sudahlah sangat tepat dan bijaksana.

Pasalnya, pembangunan IPAL yang berada di wilayah Gampong Pande itu sudah di mulai sejak tahun 2015 silam, namun saat sedang dilakukan pembangunan ditemukan adanya situs sejarah dan budaya di beberapa titik di kawasan tersebut.

“Langkah yang dilakukan Wali Kota Banda Aceh sudah benar, karena pak Wali yang menghentikan saat ada proyek kena situs tersebut. Selanjutnya diadakan survey dan hasilnya diajukan kepada menteri di Jakarta. Nah soal pembangunan semuanya rekomendasi menteri apa mau dilanjutkan atau tidak,” ungkap Usman, menyampaikan detil kepada Media Pos Aceh.

Begitupun, seingatnya proyek IPAL ini juga sudah berjalan sejak 2015 dan pelaksanaannya 2016, yakni sebelum Pak Aminullah Usman menjabat sebagai Wali Kota Banda Aceh pada 2017.

Untuk itu, terkait adanya situs batu nisan sejarah kerajaan Kesultanan Aceh Darussalam, di Gampong Pande, Pemko sebelumnya juga sudah konsultasi dengan ahli pakar sejarah di Aceh untuk memeta kembali letak situs sejarah di kawasan itu.

“Maka itu Wali Kota Banda Aceh tidak gegabah untuk melanjutkan dan menghentikan sementara hingga dilakukannya kajian terlebih dahulu,” kata Usman lagi.

Kemudian, terang Usman sebagaimana informasi yang diperoleh dari Pemko, bahwa langkah bijaksana kemudian di ambil dan Wali Kota terlebih dahulu melakukan penelitian dan pemetaan lokasi dengan meminta untuk didampingi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Aceh.

“Tentunya hal ini bertujuan agar pembangunan IPAL yang menjadi salah satu kebutuhan warga Banda Aceh bisa terlaksana dan situs sejarah maupun wisata tetap terjaga,” terangnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) menilai bahwa sejarah dan nilai nilai budaya yang ditinggal leluhur harus tetap di rawat. Pada intinya sejarah batu nisan masa Kerajaan Aceh Darussalam harus tetap dan terus terawat dan dijaga.

“Sepertinya tidak ada niat pemerintah, khususnya Pemko Banda Aceh merusak situs bersejarah. Namun, saya pribadj meyakini dengan adanya IPAL tersebut juga memiliki manfaat besar bagi masyarakat di kawasan tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, anggota DPRK Banda Aveh dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Kuta Alam ini menyebutkan bahwa telah ada itikad baik dari pemerintah kota untuk melestarikan peninggalan sejarah yang ada di Kota Banda Aceh.
“Pembangunan IPAL setelah di teliti masuk kedalam zona inti II. Makanya, pembangunannya itu sempat dihentikan. IPAL terlanjur di bangun di zona inti sebab tidak maksimalnya upaya pelestarian cagar budaya di masa lalu,” ungkap Usman.

Terhadap situs-situs sejarah itu harus semua harus diselamatkan, upaya itu bukan hanya situs yang ada dikawasan Gampong Pande, namun Pemerinta wajib menyelamatkan situs dan cagar budaya berserah, dan ketentuan itu diatur undang-undang.

“Kami dari DPRK akan terus mengawasi, terhadap pengerjaan kelanjutan pembangunan IPAL di Komplek TPA Gampong Pande itu, dan juga penyelamatan cagar budaya lainnya. Bahkan untuk hal itu, DPRK Banda Aceh melalui Badan Legislasi (Banleg) sedang digodok rancangan qanun (peraturan daerah) tentang cagar budaya untuk melindungi situs bersejarah di kota ini,” ujar Usman SE, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh.

Pembangunan IPAL di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) antara Gampong Pande dan Gampong Jawa, Banda Aceh, yang sempat dihentikan setelah diprotes warga. Hal itu karena proyek itu menurut sejumlah pendapat ada di atas situs bersejarah, seperti makam kuno ulama dan kesultanan Aceh.

"Alhamdulillah setelah dilakukan penelitian dan pemetaan, juga rapat bersama dan langkah bijak melalui keputusan bersama proyek IPAL tersebut dilanjutkan dengan tetap menjaga semua situs dan cagar budaya dikawasan Gampong Pande dan Gampong Jawa,” demikian Usman SE, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh.(Adv)
close