-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Banleg DPRK Banda Aceh Kunker ke Disbudpar Aceh, Ketua Banleg Heri Julius : Untuk Memastikan Lingkup Situs

06 Februari 2021 | Februari 06, 2021 WIB | Last Updated 2021-05-04T18:15:22Z

Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, H Heri Julius, S.Sos, MM (photo Ist)



Habanusantara.net - Banda Aceh - Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, H Heri Julius, S.Sos, MM, mengatakan medio pekan lalu, Jumat () telah melakukan Kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas kebudayaan (Disbudpar) Aceh.


"Kunker tersebut bertujuan agar tidak terjadinya kesalahan pembagian ruang lingkup kewenangan situs situs cagar budaya yang ada di wilayah Kota Banda Aceh," ujarnya, Kamis, (4/2/2021)


Pihaknya, berharap jika adanya kewenangan situs provinsi Aceh yang mungkin selama ini tidak terurus, agar pengelolaannya dijalankan oleh Pemko Banda Aceh.


Tujuannya agar situs situs yang ada tersebut terjaga kelestariannya hingga terawat dengan baik sehingga memiliki nilai dan arti ketika wisatawan dari luar berkunjung ke Kota Banda Aceh. 


Ia menyebutkan Kunker tersebut kunjungan tahap akhir, sebelum dilakukan finalisasi terhadap qanun cagar budaya Kota Banda Aceh.


Kita berharap dengan adanya qanun cagar budaya yang ada akan lebih terjaga kelestariannya. 


"Dengan adanya qanun cagar budaya itu nantinya, situs situs sejarah tersebut terawat dengan baik sehingga cantik dan indah, selain itu dapat meningkatan Pedapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Banda Aceh," paparnya. 


Ia mengatakan sejauh ini ada beberapa situs cagar budaya yang ada dalam lingkup Kota Banda Aceh, masih dalam kewenangan Provinsi Aceh.


Salahsatunya situs sejarah Sultan Jamalul Alam Badrul Munir, ternyata itu kewenangannya ada di Provinsi Aceh, selain itu juga Gampong (Desa) Pande, Kecamatan Kuta Raja, kewenangannya ada di Pemerintah Pusat.


Untuk itu kita berharap, meskipun kewenangannya itu di masing masing tingkatan pemerintah, agar pengelolaannya di lakukan oleh Pemko Banda Aceh, karena situs situs tersebut berada dalam lingkup wilayah Kota Banda Aceh.


"Diluar dari lembaga legislatif, kita sebagai warga Kota Banda Aceh pencinta situs situs yang ada sangat berharap agar pengelolaan situs situs tersebut dapat dilakukan pengelolaannya oleh pemko Banda Aceh," harapnya. 


Lebih lanjut, Ketua Banleg H Heri Julius, mengatakan bahwa dasar Kunker ke Disbudpar Aceh beberapa hari lalu itu, untuk dilakukan lanjutan pembahasan Raqan cagar budaya. 


"Dan, Insya Allah dalam dua bulan ini rancangan qanun cagar budaya tersebut selesai dibahas, untuk selanjutnya di finalisasikan.


Selain Kunker di Disbudpar Aceh tersebut, ia menyebutkan pihaknya juga bersama Tim ahli dan stakeholder terkait lainnya, sebelumnya telah melakukan kunjungan lapangan disejumlah situs situs yang ada di Kota Banda Aceh, termasuk melakukan pembahasan di Hotel Kanaya, Medan, Sumatera Utara. 


"Rencana Kunker terakhir kita ini, akan berlanjut ke kabupaten Demak, Jawa Tengah, itupun kalau adanya kesepakatan dari sejumlah tim. Namun jika tidak memungkinkan untuk Kunker kesana, raqan tersebut akan kita finalisasikan segera," tukasnya. 


Menurutnya, dari 120 pasal yang dibahas terkait qanun cagar budaya tersebut, tersisa 10 pasal lagi yang akan dirampungkan pembahasannya. 


Dikatakannya, sebelum  Maret 2021 ini, qanun cagar budaya sudah harus final pembahasannya untuk di jadikan qanun, karena masih banyak raqan lainnya yang harus kita lakukan pembahasannya. 


"Untuk tahun ini, ada 3 raqan di Banleg, yang harus kita bahas. Untuk itu raqan cagar budaya ini, akhir Maret sudah harus selesai  menjadi qanun," tutup ketua tim pemenangan Walikota dan Wakil Walikota, Amin - Zainal, ini. (Hendra)

close