-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Satreskrim Aceh Tamiang Menangkap Seorang Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

05 Juli 2020 | Juli 05, 2020 WIB | Last Updated 2020-07-04T17:22:31Z



Habanusantara.net | ACEH Tamiang -- Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap pelaku B (44), warga salah satu di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Saat dikonfirmasi Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim Muhammad Ryan Citra Yudha, Sik, Sabtu (4/7) membenarkan, personilnya telah mengamankan seorang pelaku dengan inisial B dalam kasus pencabulan anak, dengan berumur 11 tahun yang tak lain tetangganya sendiri.

Kasat menjelaskan, pencabulan itu terjadi pada Mei 2020 lalu. Agar bisa melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan.

Belakangan, perbuatan B itu terungkap juga. Korban melaporkan kepada orang tuanya pada 18 Juni 2020 lalu.

"Ini kasus sudah lama, baru dilapor ke polisi karena ibu korban baru mendapat keterangan dari anaknya," kata Ryan, Sabtu (4/7/20) kepada awak media.

Dari pengaduan ibu korban itu,  polisi bergerak cepat untuk  mencari pelaku. Dan pada 30 Juni 2020 Ialu, pelaku pun berhasil diamankan.

Dari keterangan pelaku
"Dia mengakui bahwa sebelum melancarkan aksi pencabulan itu, dia merayu korban untuk mau ikut ke rumahnya dan selanjutnya mencabulinya dan hal itu dilakukan hanya sekali," kata Ryan.

Atas perbuatan nya pelaku terncam
dijerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun. (3ndrik)

close