-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek Pengalihan Melangar Aturan.

22 Juli 2020 | Juli 22, 2020 WIB | Last Updated 2020-08-04T16:52:17Z


Habanusantara.net Langsa - Proyek gelap penguasa di Kota Langsa dalam komplek Unsam (Universitas Negeri Samudera) Langsa langgar Permendagri nomor 32 tahun 2011 sebagaimana diubah dalam perubahan ketiga Permendagri nomor 13 tahun 2018 dan perubahan keempat Permendagri nomor 123 tahun 2018 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Pelanggaran itu terlihat jelas pada pembangunan jalan dalam komplek Unsam Universitas Negeri Samudera Langsa yang di kerjakan oleh PT.Atira Graha dengan nomor amandemen kontrak 01.a/SP/620/PUPR/DOKA-BM/PML/V/2020 dengan anggaran Rp 4.000.000.000 yang bersumber dari DOKA (Dana Otonomi Khusus Aceh).

Proyek Rp 4 Milyar ini, judulnya untuk peningkatan jalan Meurandeh. Namun sebagian dari anggaran itu dialihkan untuk pembangunan jalan (penimbunan) jalan baru dalam komplek Universitas Negeri Samudera Langsa.

Kepala Bidang Bina Marga PUPR, pembangunan di komplek Unsam sudah sesuai dengan SK.

Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR (Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat) Kota Langsa Samsul mengatakan, pembangunan jalan dalam komplek Universitas Negeri Samudera Langsa tidak melanggar aturan sudah sesuai dengan petunjuk atasan, kami ada SK," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, proyek dalam lokasi Kampus Unsam Langsa sudah ada dalam SK. Memang sudah ada dalam SK, ada surat dari Kampus, itupun sampe kelas C," kata Samsul.

Ditambahkan lagi, pembangunan dalam komplek Kampus Universitas Negeri Samudera Langsa masih ruas Meurandeh, "masih ruas Meurandeh dimulai dari gerbang Unsam titik nolnya. Pembangunan itu karena permintaan dari Kampus, untuk pembangunan ke jalan Meurandeh ke depan akan dianggarkan lanjutnya," pungkas Samsul.

DPRK Langsa Perintahkan Dinas PUPR Kerja Proyek Sesuai Peraturan

Pengalihan pengerjaan proyek peningkatan jalan Meurandeh ke komplek Universitas Negeri Samudera Langsa mendapat protes keras dari DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kota) Langsa. Ketua Komisi 4 DPRK Langsa Helmi, Rabu 22/7/2020 kepada Media ini mengatakan pengalihan pengerjaan proyek peningkatan jalan Meurandeh ke komplek Unsam sudah melanggar aturan.

Selain itu lanjut Helmi, pengerjaan nya tidak sesuai dengan judul, pengalihan proyek tersebut sudah mengorbankan kepentingan rakyat. Saya sudah perintahkan Kabid BM PUPR (Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat) untuk segera melakukan pekerjaan sesuat dengan kontrak, sebelum ini menjadi temuan," jelas Helmi saat ditemui di Black Kupi.

Lebih lanjut dikatakan," saya tidak alergi dengan Kampus, tapi kalau pemerintah mau membantu silakan saja, yang penting bagi kami DPR jangan korbankan kepentingan rakyat.

Sebelumnya saya tidak tau ada pengalihan pekerjaan, tambah wakil rakyat dari Partai PNA itu. Menurut nya, dia baru tau setelah ada laporan dari masyarakat. "Saya baru tau ada pengalihan proyek ke komplek Kampus Universitas Negeri Samudera Langsa setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, makanya saya lansung turun ke lapangan untuk melihat nya dan saya mengajak Kabid BM lansung," sebut Helmi.
"Saya sudah perintahkan Kabid BM Dinas PUPR Samsul untuk bekerja sesuai peraturan, sebelum hal ini menjadi persoalan hukum," tegas Helmi.

Pimpinan Universitas Negeri Samudera Langsa hanya memberikan tempat.

Rektor Universitas Negeri Samudera Langsa Bachtiar Akop didampingi Hamdani dan Kasubag kerja sama dan Humas Muamar Khalis, Selasa mengatakan pihak Unsam lagi membutuhkan pembagunan. Kami sangat butuh pembangunan demi kemajuan Kampus Universitas Negeri Samudera Langsa.
Kegiatan itu merupakan program Pemerintah Kota Langsa untuk memajukan Kampus Universitas Negeri Samudera Langsa (Unsam)," jelasnya.

Harapan masyarakat Meurandeh kepada pemerintah Kota Langsa

Geuchik Meurandeh Kecamatan Langsa Sujani, saat diminta tanggapannya, Selasa 21 Juli 2020 pada Media ini mengatakan masyarakat Meurandeh sudah lama mengharapkan pembangunan jalan. 
Kami warga di sini, sudah sangat senang begitu mengetahui pembangunan jalan ini sejak tahun 2007. Namun kekecewaan itu muncul setelah tau, proyek peningkatan jalan dialihkan ke Komplek Universitas Negeri Samudera Langsa," pungkas Sujani.

Dasar hukum pelanggaran pengalihan proyek DOKA Rp 4 Milyar ke Komplek Unsam.

Berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana diubah dalam perubahan ketiga Permendagri No 13 tahun 2018 dan perubahan Keempat Permendagri No 123 tahun 2018 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dijelaskan secara mendalam bahwa dalam pasal 4 ayat (1) pemerintah daerah dapat memberi hibah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN, BUMD atau badan, lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

"Merujuk dari dasar pedoman tersebut, secara kedudukan hukum bahwa instansi vertikal terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan tentara tidak dijelaskan menjadi bagian yang dapat menerima hibah dari anggaran daerah, karena secara kedudukan hukum instansi vertikal telah memiliki mata anggaran khusus yang berasal dari APBN yang dititipkan pada anggaran kesatuan dan atau lembaga masing-masing.

Selain itu, jika dilihat dari Permendagri nomor 13 tahun 2018 sebagaimana dituangkan pasal 4 ayat (2), (3) dan ayat (4), disebutkan bahwa pemberian hibah tidak dilakukan secara terus menurus setiap tahun anggaran, serta harus berpedoman pada kemampuan keuangan daerah.

close