Aceh Tamianh -- Camat Bandar Pusaka Hans resmi mengkukuhkan Anggota Majelis Duduk Setikar Kampung dalam wilayah Kecamatan Bandar Pusaka untuk masa bakti 6 Tahun periode 2019 sampai 2025 bertempat Aula Kantor Camat setempat, Jumat (15/3/2019).
Pelantikan MDSK ini mengacu kepada Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pemerintahan Kampung yang mengatur MDSK sebelum menjalankan tugas harus diangkat sumpah terlebih dahulu.
Dalam Sambutannya Camat Bandar Pusaka M. Hans Marta Kesuma, S. STP MSP menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Anggota MDSK yang baru dilantik, sebagai lembaga legislatif di Kampung.
Di ketahui tugas MDSK secara umum adalah sebagai kontroling yaitu melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, Budgeting yaitu membahas dan menyetujui APB Kampung dan yang ketiga adalah sebagai Legislasi yaitu MDSK bersama Datok Penghulu merumuskan Qanun Kampung yang mengatur ketertiban masyarakat.
Beliau menambahkan selain tugas pokok tersebut MDSK dibantu dengan Datok Penghulu juga harus mampu menjadi hakim terhadap permasalahan tindak pidana ringan yang ada di Kampung.
" MDSK harus bisa jadi Hakim pada sidang Kampung terkait tindak pidana ringan yang dilakukan masyarakat, Datok Penghulu menjadi paniteranya atau yang memfasilitasi sidang tersebut"
Diakhir sambutanya Camat menyampaikan dengan dilantiknya MDSK yang baru mari kita bangkitkan syiar Islam dengan turut serta memakmurkan mesjid di Kampung masing masing. Tutup Camat Hans
Dalam acara tersebut di hadiri, Komandan Pos Ramil Bandar Pusaka Serma Amrin, perwakilan Kepala Polisi Sub Sektor Bandar Pusaka Chipta. R, Kepala KUA Kecamatan Bandar Pusaka yang bertugas sebagai pengukuh sumpah Bapak Zulkarnain, SH.I, Para Datok Penghulu Se Kecamatan Bandar Pusaka. (3ndrik)