-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Fraksi PPP DPR Aceh Tolak Pembatalan Proyek Multiyear

22 Juli 2020 | Juli 22, 2020 WIB | Last Updated 2020-07-22T13:42:08Z
Ketua Fraksi PPP Ihsanuddin MZ
Ketua Fraksi PPP Ihsanuddin MZ 

Habanusantara.net, Banda Aceh - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) juga menolak paripurna pembatalan proyek multiyears tahun anggaran 2020-2022. 


"Fraksi PPP menyatakan menolak pembatalan proyek multiyears dibawa ke paripurna, dan tetap mendukung untuk dilaksanakannya pembangunan sejumlah proyek dalam tahun jamak/multiyers," kata Ketua Fraksi PPP Ihsanuddin MZ dalam dalam rapat paripurna DPRA terkait pembentukan Pansus dan Pembatalan proyek multiyears, di ruang utama DPRA, Rabu (22/7/2020).


Dikatakannya, Fraksi PPP menyatakan Qanun Aceh Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh, Tahun Anggaran 2020, yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan dalam tahun jamak/multiyers, merupakan aturan dan produk hukum DPR Aceh dan Pemerintah Aceh yang telah disahkan, dan telah disetujui oleh Kemendagri serta telah dicatat dalam lembaran daerah. 


Sehingga untuk merubah atau merevisi sebuah aturan dan produk hukum memiliki mekanisme serta prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 


"Sangat naïf rasanya, bila Forum Paripurna DPR Aceh melakukan voting/penolakan terhadap substansi yang terkandung dalam tahun tersebut," kata Ihsanuddin MZ


Ia menjelaskan, berdasarkan fakta kronologis, penganggaran sejumlah dana untuk kegiatan pembangunan jalan dalam multiyers, telah melalui prosedur dan mekanisme perencanaan anggaran sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga secara yuridis, penganggaran sejumlah dana tersebut dalam APBA telah memenuhi ketentuan legalitas penganggaran sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.


Ihsanuddin menambahkan, pembangunan sejumlah ruas jalan sebagaimana tersebut dalam rencana pembangunan jalan pada proyek multiyears tersebut merupakan harapan dan dambaan masyarakat Aceh. Baik itu masyarakat dari wilayah tengah, pesisir timur, barat selatan.


Karena itu kata Ihsanuddin, pembangunan sejumlah ruas jalan tersebut sangat diharapkan guna mendorong kemajuan sosial ekonomi politik, keamanan dan budaya. 


"Atas dasar pertimbangan tersebut, maka Fraksi PPP menyatakan menolak dibawa ke paripurna terhadap eksistensi dan substansi Qanun Aceh dimaksud dan tetap mendukung untuk dilaksanakannya pembangunan sejumlah ruas jalan dimaksud dalam tahun jamak/multiyers," pungkas Ketu Fraksi PPP Ihsanudin MZ (Ismail)

close