-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Curi Travo, Empat Oknum Karyawan PLN Rayon Sinabang Ditangkap Polisi

22 Juli 2020 | Juli 22, 2020 WIB | Last Updated 2020-07-22T07:26:23Z


Habanusantara.Net,Simeulue - Empat oknum karyawan PLN Rayon Sinabang diciduk Tim Elang Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue terkait pencurian travo PLN Rayon Sinabang

Dari keterangan Kapolres Simeulue melalui Wakapolres Kompol Raja Gunawan yang didampingi Kasatreskrim Ipda Muhammad Rizal mengatakan, pelaku pencurian ini ditangkap Resmob Reskrim Simeulue pada Sabtu, 18 Juli 2020.

Tersangka berjumlah 5 (lima) orang yang terlibat kasus pencurian travo milik PLN Rayon Sinabang di PLTD Lasikin dan berhasil diamankan Resmob Reskrim Polres Simeulue

"IB (33) memiliki jabatan vital di BUMN yakni sebagai supervisor. Sedangkan tiga lainnya juga karyawan dan karyawan kontrak pada PLN masing-masing, KA (24), H (34), dan SU (41). Adapun satu pelaku lagi adalah Jr (52), berperan sebagai penampung," kata Kompol Raja Gunawan,Senin 20 Juli 2020.

Lanjut Waka Polres, Tiga tersangka yang ditangkap sekira pukul 18:00 WIB, di Desa Suak Buluh saat melintas menggunakan mobil Izuzu Panther milik PLN yang membawa satu unit travo milik PLTD Lasikin yang sudah di potong menjadi 4 bagian. Namun saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan saat ditangkap oleh pihak Reskrim Polres Simeulue.

Dari hasil penangkapan satreskrim polres simeulue berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unti mobil isuzu phanter, embat buah potongan besi travo, 1 unit becak honda, 2 unit tabung gas.

"Dari hasil perkembangan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian travo dua kali dan secara bersama-sama atas izin IB," kata Kompol Raja Gunawan.

Meskipun atas izin IB sebagai Supervisor mereka mengambil travo tanpa diketahui Manager ULP PLN Sinabang. Sehingga kerugian PLN kehilangan travo milik PLTD tersebut sebesar Rp 46.000.000 juta rupiah.

Keempat tersangka telah memenuhi unsur pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan mengenai tersangka JR telah memenuhi unsur pidana pertolongan jahat (tadah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.(Ar)
close