-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota DPRK Apresiasi Satreskoba Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Narkoba

10 April 2020 | April 10, 2020 WIB | Last Updated 2020-04-10T12:32:38Z
Anggota DPRK Banda Aceh Ismawardi


Habanusantara.net, Banda Aceh, Anggota DPRK Banda Aceh mengapresiasi jajaran Polresta dalam hal ini Sat Narkoba dalam mengungkap dan menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Banda Aceh.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kapolresta dan Kasat Narkoba yang telah mengungkapkan berbagai kasus peredaran narkoba apalagi ditengah isu Covid-19 ini," kata Ismawardi Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Ia juga meminta kepada kapolresta melalui sat narkoba untuk usut sampai tuntas peredaran barang haram itu di Kota Banda Aceh, siapa penjualnya siapa pengedarnya bahkan bandar besar harus di usut sampai ke akar-akarnya.

Ia juga mengajak semua masyarakat untuk sama-sama tidak memberikan tempat kepada narkoba disekitar kita. “Mari kita dukung dan pemberantasan narkoba dilingkungan kita. Ganyang terus narkoba. Mari kita selamat kan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas politisi PAN ini.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DRPK Banda Aceh ini, untuk mencegah peredaran narkoba terutama dalam keluarga, peran orang tua itu sangat penting dalam mengawasi anaknya. Begitu juga di Gampong, peran masyarakat sangat besar, misalnya mengetahui adanya info peredaran narkoba, masyarakat lebih cepat langsung bisa mengatasi nya atau bisa memberi tahunya kepada polisi.

"Kita harapkan juga ada peran aktif dari masyarakat supaya saling memberikan informasi ke penegak hukum apabil ada penyalahgunaan narkoba dilingkungannya," harap Ismawardi lagi.

Dilingkungan pendidikan, kita menyarankan kepada Dinas pendidikan Kota Banda Aceh, untuk meningkatkan kegiatan kegiatan positif kepada pelajar, selain proses belajar mengajar, seperti olahraga, pelajaran agama dan sebagainya.

"Narkoba musuh Negara berarti musuh kita semua, mari kita selamatkan generasi muda Kota ini dari penyalahgunaan Narkoba, mudah-mudahan dengan kerjasama semua pihak Banda Aceh menjadi daerah yang bebas dari Narkoba," harap Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh ini.

Seperti diketahui, Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh dibawah yang dipimpin Kasatresnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK berhasil menangkapan seorang warga Sabang yang berinisial JU (33) terkait penyalahgunaan narkoba dan menyita barang bukti berupa Sabu Seberat 6,17 Gram di Sebuah Bengkel Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kamis (9/4/2020) malam. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkoba di depan Kampus STIES.

“Petugas setelah menerima laporan warga, melakukan penyelidikan terhadap tersangka dengan ciri – ciri yang dimaksud sedang duduk di depan rumah Kampus STIES Banda Aceh. Kemudian melihat adanya petuga, tersangka melarikan diri dan petugas berhasil menangkap pelaku di belakang Bengkel,” jelas Boby.

Setelah petugas menangkap tersangka, lalu saat itu petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan petugas ada menemukan sabu di dalam kantong celana yang dipakai oleh pelaku, tambahnya. 

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam sebuah rumah sekitar Kampus STIES Banda Aceh dan petugas ada menemukan barang bukti berupa kotak rokok yang didalamnya terdapat sabu, lalu petugas melakukan penggeledahan badan tersangka dan petugas kembali menemukan barang bukti sabu di selipkan dalam celana dalam yang di pakai oleh tersangka, jelasnya lagi. 

“Petugas tidak tinggal diam dan melanjutkan penggeledahan terhadap mobil di pakai oleh tersangka dan petugas ada menemukan sabu di dalam tas kecil. Jadi keseluruhan barang buklti yang kita sita dari tersangka seberat 6,17 gram,” pungkas Boby. 

Tersangka merupakan residivis yang baru saja keluar dari LP di Jakarta, tutur Boby.

Saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut di peroleh dari MUS (panggilan) seharga 4 juta rupiah dan tersangka baru menyerahkan DP kepada MUS (panggilan) sebesar 2 juta rupiah dengan alas an untuk dijual kepada orang lain dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi.
close