-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Aceh Besar Atur, Tata Cara Penertiban Hewan Ternak, Melanggar Didenda 300 ribu

02 Februari 2022 | Februari 02, 2022 WIB | Last Updated 2022-02-10T04:12:44Z
Ternak sapi milik warga berkeliaran di jalan raya atau median jalan dua jalur persisnya Kawasan Gampong Lamblang Manyang, Kecamatan Darul Imarah dan daerah lainnya di Kabupaten Aceh Besar, Senin (3/8/2020). [Foto/Asnawi Luwi/Serambinews]

Habanusantara.net, KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan melakukan penertiban hewan ternak yang selama ini masih kerapkali berkeliaran di tempat-tempat umum dan jalan raya. Langkah penertiban ini dimaksudkan agar terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bagi masyarakat. Untuk itu, Pemkab Aceh Besar terus melakukan sosiasasi Perbup itu kepada masyarakat, khususnya pemilik hewan ternak.

Penegasan itu diungkapkan Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali yang diwakili Asisten I Setdakab Aceh Besar Farhan AP saat memimpin rapat sosialisasi tentang Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata cara Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Aceh Besar di Aula Kantor Camat Kota Jantho, Rabu (2/2/2022). Hadir dalam kesempatan itu, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA, Kadistan Aceh Besar Jakfar SP, Kadis Lingkungan Hidup Aceh Besar Muwardi SH, Muspika Kota Jantho, para keuchik, dan tokoh-tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Farhan AP juga sangat mendukung langkah para keuchik di Kecamatan Kota Jantho yang menyatakan komitmen serius mereka untuk mendukung langkah penertiban hewan ternak di wilayah tersebut, termasuk di tempat-tempat umum seperti jalan raya, perkantoran, sarana ibadah, pendidikan, pasar, dan fasilitas publik lainnya. “Semoga dengan dukungan positif ini, akan selalu tercipta ketertiban, kenyamanan, keindahan, dan keselamatan bagi seluruh masyarakat. Kita berharap, Kota Jantho akan jadi pilot project dan contoh bagi kecamatan lainnya di Aceh Besar,” ungkap Farhan AP.

Sesuai dengan Perbup tersebut, untuk hewan yang berkeliaran dan terkena penertiban, nantinya akan dikenakan sanksi tersendiri. Misalnya, untuk hewan besar seperti kerbau dan sapi, bakal disanksi Rp 300 ribu per ekor, sedangkan hewan ternak kecil seperti kambing dan sejenisnya, dikenakan sanksi Rp 150 ribu/ekor.

Adapun ternak yang sudah ditangkap apabila dalam jangka waktu 7 hari tidak diambil oleh pemiliknya, ternak tersebut akan dijual setelah dipotong biaya selama perawatan dan akan dijual. Selebihnya uang hasil penjualan hewan itu akan dikembalikan kepada pemiliknya.

Untuk itu, Pemkab Aceh Besar, tambah Farhan, mengharapkan dukungan para pemilik hewan ternak agar mematuhi Perbup tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Aceh Besar tersebut.

Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA sangat berharap supaya komitmen bersama dari para keuchik dan pemilik hewan ternak dalam Kecamatan Kota Jantho bisa diwujudkan. Hal itu semata-mata untuk kepentingan bersama demi menciptakan suasana indah, tertib, dan nyaman. Jika hewan ternak tak lagi berkeliaran di jalan raya, maka akan menghindari kecelakaan bagi pengguna jalan raya, keteraturan, serta terciptanya lingkungan yang asri. “Mari kita dukung bersama Perbup Tata Cara Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Aceh Besar ini,” harapnya.

Camat Kota Jantho, Azhar SSos sangat mendukung langkah penertiban hewan ternak tersebut. Untuk itu, ia meminta para pemilik hewan ternak agar dapat menjaga hewan piaraan mereka dengan baik agar tidak berkeliaran di tempat-tempat umum. Oleh sebab itu, Camat memberi waktu kepada para keuchik selama sepekan untuk mensosialisasikan Perbup tersebut kepada para pemilik hewan ternak di setiap gampong dalam wilayah Kecamatan Kota Jantho[Irwan].
close