Haba Nusantara.net, Banda Aceh -Keberhasilan dalam pengungkapan memang membutuhkan usaha yang sangat menguras tenaga. Hal ini terbukti dengan keberhasilan atas pengungkapan Pencurian dan Pembongkaran yang dilakukan oleh Pasangan Suami Isteri (Pasutri) di Ponsel Meukah milik Romy Purnawan, warga Tingkeum di desa Lampeuneurut Gampong, Aceh Besar (18/1/2020) yang diungkap oleh Personel Opsnal Polsek Darul Imarah.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Darul Imarah Iptu Suriya, S.Pdi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut atas informasi warga masyarakat.
"Kasus curat yang terjadi di Ponsel Meukah melibatkan Pasutri yang baru menikah tiga bulan lalu diringkus di depan Nana Celluler desa Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Minggu (19/1/2020)," ucap Kapolsek.
Penangkapan terhadap pasutri berdasarkan laporan polisi nomor LP.B / 12 /I/Res 1.8/ 2020/Sek Darul Imarah tanggal 18 Januari 2020 terkait adanya tindak pidana pencurian dan pembongkaran di Meukah Ponsel, tambah Kapolsek.
Iptu Suriya bersama opsnal Polsek Darul Imarah melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang telah membongkar lemari stainless kaca dengan cara memecahkan kaca lemari yang berisikan ratusan kartu voucher HP.
"Penangkapan terhadap MI (20) dan SR (22) warga kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar tersebut berkat dukungan dan informasi dari warga masyarakat yang menjual voucher" kata Suriya.
Kedua pelaku setelah melakukan aksi pencurian dan pembongkaran terhadap dengan cara memecahkan kaca lemari dan mengambil ratusan voucer melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario BL 6822 LBD warna Hitam ke desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, ucap Suriya.
Suriya menceritakan kronologis kejadian yang berawal dari pelaku SR dan MI menuju ke Toko Teuka Baru dengan tujuan membeli air mineral merk Power, SR masuk kedalam toko Teuka Baru dan membeli air mineral serta berjumpa dengan saksi Zulfitri, sementara itu MI berada di sepeda motor miliknya. Setelah SR melakukan aksinya dengan cara menarik kaca lemari, namun tidak berhasil dan SR mengajak MI untuk melakukan aksi yang sama.
“Setelah berhasil mengambil Kartu Voucher HP dengan cara menyimpan didalam saku celana, dan SR menuju ke Toko Teuka Baru untuk membayar uang pembelian air mineral kepada saksi Zulfitri dan kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Beberapa saat, Zulfitri melihat lemari yang berisikan ratusan kartu Voucher HP telah pecah kacanya serta kartu Voucher HP berbagai jenis telah hilang dan melaporkan kepada korban Romy Purnawan,” tutur Suriya.
“Sebahagian hasil curiannya telah dijual kepada orang lain sebanyak 3 juta rupiah. Sementara itu korban Romy Purnawan dalam laporannya kepada kami mengalami kerugian sebesar 15 juta rupiah. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e dengan ancaman Pidana 5 sampai 7 tahun Pidana Penjara.