-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Masih Mendekam Di Sel, SR kembali Dilaporkan Terkait Kasus Penjambretan

22 Januari 2020 | Januari 22, 2020 WIB | Last Updated 2020-01-22T13:08:53Z

Haba Nusantara.net, Banda Aceh - SR (28) warga desa Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, yang pernah dilaporkan oleh Heppy Agustina, Pegawai Kejati Aceh dikarenakan merampas tas warna Pink miliknya yang berisikan barang berharga, Senin, (6/1/2020) sore.

Kini, SR kembali dilaporkan oleh Gebrina Rizki Ananda, (24), warga Lampaseh Aceh, Banda Aceh karena telah melakukan penjambretan terhadap tas milik korban secara paksa di Jalan K. Yahya Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Selasa, (20/8/2019) malam. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK mengatakan, pelaku melakukan aksi kejahatannya disaat korban sedang menuju kerumahnya.

"Korban pada saat kejadian sedang kembali kerumahnya di Lampaseh Aceh, kemudian tiba - tiba tersangka SR saat itu datang dari arah belakang langsung menarik tas milik korban," ujar Kasat Reskrim.

Korban sempat melakukan pengejaran seraya berteriak meminta tolong kepada warga, namun korban kehilangan jejak tersangka SR yang membawa hasil perampasannya, tambah Kasat Reskrim.  

Adapun tas yang di jambret oleh tersangka SR berisikan dompet dengan isi didalam tas berupa ATM BNI dan ATM Mandiri, KTP, Paspor, NPWP, sejumlah uamg dan Handphone Samsung Galaxy J Pro warna gold, jelas Kasat Reskrim. 

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/379/VIII/Yan. 2.5/2019/SPKT, Selasa tanggal 20 Agustus 2019, Kasat Reskrim menugaskan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh Ipda Krisna Nanda Aufal, S.TrK untuk melakukan interogasi terhadap tersangka SR, dan ianya mengaku telah menjual kepada MR (22) warga Kota Binjai, Sumatera Utara. 

Ipda Krisna bersama personel Jatanras menemukan titik keberadaan MR yakni di Warkop Zakir Keutapang , Aceh Besar dan turut diamankan Handphone milik korban, Senin (20/1/2020) malam. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365  KUHP dengan ancaman kurungan diatas 9 tahun penjara.
close