Haba Nusantara.net, LHOKSUKON – Seorang Remaja berinisial HB (15 tahun) diringkus Polisi di salah satu Gampong di Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, Senin (13/1/2020) kemarin
Ia di tangkap terkait kepemilikan 5 paket narkoba jenis sabu seberat 0.78 gram. Kini ia ditahan di Polres Aceh Utara
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Muhammad Daud mengatakan bahwa HB masih berstatus siswa kelas II SMP.
“Dari hasil pemeriksaan, HB mengaku sabu yang ada padanya merupakan barang titipan seorang pria dewasa berinisial MIH, HB mengaku diupah Rp 50 ribu oleh MIH untuk menyerahkan sabu kepada pembeli yang datang,” ujar AKP M Daud
AKP M Daud menambahkan, hasil pemeriksaan urine HB juga dinyatakan positif sabu yang diakui oleh HB diberikan gratis oleh MIH yang kini jadi DPO pihaknya.
“HB kini ditahan di rutan Polres Aceh Utara guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.