-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemilik Narkoba Diringkus Satresnarkoba Saat Akan Transaksi Narkoba

04 Desember 2019 | Desember 04, 2019 WIB | Last Updated 2019-12-04T06:03:47Z

Habanusantara,net | Aceh Tamiang -- Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkoba jenis Shabu dengan barang bukti 65.37 Gram, di sekitaran simpang III SD 2 Desa Landuh Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang. Selasa (3/12/2019).

Kapolres Aceh Tamiang Akbp Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra SH. dan diteruskan Kasubag Humas Polres Ipda Didik Surya membenarkan, penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba tersebut dengan inisial pelaku RI (28) warga Kampung Kota Lintang Kecamatan Kota Kualasimpang Aceh Tamiang.

Kasubag Humas menjelaskan kronologi penangkapan, selasa (3/12) Anggota opsnal sat narkoba polres aceh tamiang mendapat informasi bahwa di simpang III SD 2 Desa Landuh Kecamatan Rantau Ka akan ada dilakukan transaksi narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut Anggota opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang langsung melakukan patroli di sekitaran lokasi dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan yang sedang menunggu seseorang.

Satresnarkoba polres aceh tamiang  langsung mengintrogasi dan  mengamankan laki-laki tersebut (RI) dari hasil introgasi petugas menemukanbarang bukti 1 Paket narkotika yang di duga jenis shabu berukuran sedang yang di bungkus dengan plastik bening di temui di laci sepeda motor yang digunakanya.

Kemudian anggota opsnal kembali
melakukan introgasi, pelaku mengaku ada menyimpan barang haram jenis narkotika di belakang rumahnya di dusun Al Ikhlas Desa Kota Lintang Kecamatan Kota Kualasimpang.

Lalu tim kembali melakukan
penggeledahan dan menemukan 1
buah plastik asoy warna putih yang
di dalamnya terdapat kotak warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) Paket di duga jenis shabu
berukuran besar yang di bungkus dengan plastik bening.

Pelaku mengaku dirinya mendapatkan narkotika tersebut dengan cara memesan kepada Jol (nama panggilan) Via Telpon
namun yang menyerahkan langsung kepada RI temanya Jol
sebanyak 1 paket narkotika yang di
duga jenis shabu berukuran besar yang di bungkus dengan plastik bening berkelik merah seharga Rp.36 Juta.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres aceh tamiang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut, Terang Kasubag Humas Ipda Didik Surya. (3ndrik)


close