-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Satpol PP Tetap Berkoordinasi Lakukan Penertiban

12 Oktober 2019 | Oktober 12, 2019 WIB | Last Updated 2019-10-12T03:13:28Z


Habanusantara.net-BandaAceh-Menanggapi pernyataan Kabid Lalu Lintas dan Angkutan(LLA), Kota Banda Aceh,  Muhammad Zubir, terkait Satpol PP,  tanpa harus berkoordinasi dengan dinas dalam melakukan penertiban.

Kasatpol PP Kota Banda Aceh, M Hidayat, membantah hal tersebut. Dirinya mengatakan dalam melakukan penertiban  pihaknya  ada Tim penertiban Pemko yang melibatkan SKPD terkait sehingga perlu berkoordinasi untuk kelancaran penertiban dilapangan. 

Hal tersebut disampaikannya, melalui WhatsApp, kepada habanusantara.net, medio lalu.

Menurutnya, dalam melakukan penertiban Satpol PP harus tetap berkoordinasi dengan SKPD terkait demi kelancaran dalam melakukan penertiban.

"Kita ada program untuk melakukan penertiban terutama jalan protokol, dan harus selektif dalam melaksanakannya. Seperti halnya terkait Kanopi yang dipasang/dibangun oleh pemilik warung  sudah sejak lama," ujarnya.


Sebelumnya,diberitakan habanusantara.net,  berjudul: Banyak Toko Di Banda Aceh Langgar GSB, (25/9/2019).

Dalam pernyataannya Zubir menjelaskan, kepala daerah telah mengembalikan yang namanya Perwal (Peraturan Walikota) atau qanun yang menyatakan tentang itu, jika melanggar Satpol PP bisa langsung melakukan penertiban. Artinya, Satpol PP dalam melakukan penertiban/eksekusi tidak harus berkoordinasi dengan instansi terkait karena itu perintah qanun.

"Satpol PP menjalankan perintah peraturan daerah melakukan penertiban apa yang telah ditentukan dalam peraturan daerah.

Menurutnya, Satpol PP bisa menertibkan semuanya, bahkan termasuk kendaraan roda empat yang memarkirkan kendaraan tidak pada tempatnya, yakni bisa dengan cara menggembok. 

"Satpol PP itu ibarat dinas Pekerjaan Umum, semua yang namanya pekerjaan umum bisa dikerjakan, sekalipun itu kantor Keuchik, bisa dikerjakan," paparnya.

Dikatakannya, ada disalahsatu pasal yang tertera dalam qanun tibung, dimana Satpol PP merupakan perpanjangantangan pemerintah untuk dapat melakukan penertiban tanpa harus berkoordinasi dengan instansi terkait. (hendra)



close