-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Rapat Banleg, Heri Julius: Upayakan Tahun 2020 Sahkan 20 Qanun.

22 Oktober 2019 | Oktober 22, 2019 WIB | Last Updated 2019-10-22T04:10:25Z


Habanusantara.com- Banda Aceh- Ketua Badan Legislasi (Banleg), H Heri Julius, S,Sos, mengatakan tahun 2020 DPRK Banda Aceh, berupaya sahkan 20 qanun, yakni 4 qanun inisiatif legislatif, dan 16 qanun usulan Pemko Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikannya kepada habanusantara.com, usai rapat tertutup bersama unsur legislatif dan eksekutif membahas Rencana kerja (Renja) dan Program Legislasi Daerah (Prolegda)  tahun 2020, diruang auditorium, Lt2, Gedung DPRK Banda Aceh, Senin, (21/10/2019)

"Insya Allah tahun 2020, kita akan berupaya sahkan 20 qanun, terdiri dari 4 qanun inisiatif DPRK, sedangkan 16 qanun lagi usulan dari Pemko Banda Aceh," ujarnya.
Selanjutnya dikatakan Heri Julius, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 7 ayat (5) Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang tatacara pembentukan qanun, menyatakan bahwa penyusunan dan penetapan Prolegda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Raqan tetang APBA/APBK.

"Hasil rapat ini nantinya, baik itu dari raqan usulan inisiatif dewan maupun usulan prakarsa eksekutif akan dikaji secara cermat dan komprehensif sehingga dalam proses pembahasan sampai ditetapkan atau disahkan menjadi qanun akan dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai target atau limit waktu yang telah disepakati bersama," jelasnya.

Program Legislasi Daerah (Prolegda) adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis.

Untuk itu Prolegda dipandang penting untuk menjaga agar produk peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional. (Hendra)


close